Riau

Selain Rumah DH, Ternyata KPK Juga Geledah Rumah Amril Mukminin di Pekanbaru

Amril Mukminin
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rumah Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin di Pekanbaru turut digeldeah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Penggeledahan itu ternyata berbarengan dengan penggeledahan kantor pengusaha Dedi Handoko (DH) pada Kamis (28/11/2019) kemarin.
 
Mengutip kompas.com, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. dia mengatakan, petugas menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang menjerat Amril. 
"Sebagian besar yang kami sita itu dokumen, dokumen terkait proyek jalan tentu saja ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
 
 
Di hari yang sama KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DH di Jalan Tanjung Uban Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Dan DH pun membenarkan bahwa kantornya diperiksa oleh KPK.
 
Untuk diketahui, jika penggeledahan itu terkait dalam perkara Bengkalis, sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Kepala PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar, sebagai tersangka. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan penjara 7 tahun dan 7,5 tahun.
 
 
Dalam kasus Amril ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
 
Sebelumnya juga KPK telah melakukan cekal terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Sebelumnya, serangkaian penggeledahan pun telah dilaksanakan. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar