Daerah

Firdaus-Ayat Harus Wujudkan Program Pembangunan Pro Rakyat Miskin Dikota Pekanbaru

gagasanriau.com-Belum genap satu tahun menjabat sebagai walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat sudah beberapa kali dihantam aksi demontrasi rakyat Pekanbaru  yang menuntut janji-janji politik pasangan tersebut sewaktu kampanye pemilukada silam. Aksi demonstrasi  masyarakat Pekanbaru yang terbaru dilakukan oleh gabungan empat (4) kecamatan pedagang pasar tradisional dan masyarakat miskin yang tergabung dalam organisasi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kota Pekanbaru diantaranya Kecamatan Tampan pasar jongkok  sepanjang jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Bukit Raya pedagang jagung bakar di depan purna Mtq, kecamatan Sukajadi pasar wisata yang terletak di bundaran taman kota. Serta masyarakat miskin pinggiran kota Pekanbaru Kecamatan Tenayan Raya yang kebanyakan Penduduknya adalah buruh batu bata dan dalam kondisi memprihatinkan karena minimnya fasilitas yang mereka dapatkan. Masyarakat yang ada dikecamatan Tenayan Raya sampai saat ini tidak pernah mencicipi yang namanya terang benderang dimalam hari karena tidak adanya fasilitas listrik masuk kedaerah mereka. Rakyat miskin dari kecamatan Tenayan Raya ini kebanyakan dari mereka tidak memiliki KTP Pekanbaru sebagai syarat administrasi warga sah kota Pekanbaru namun ketika musim Pemilihan Legislatif maupun Pemilukada masyarakatnya memiliki hak pilih alias kartu pemilih. Hal ini jelas tidak masuk akal jika di kaji secara administrasi hukumnya. Ketika gagasariau.com temui salah satu ketua SRMI kecamatan Tenayan Raya Erdiman membenarkan hal tersebut kendalanya adalah mahalnya biaya pembuatan KTP serta urusan yang berbelit-belit karena birokrasi yang buruk terhadap pelayanan publik di tempatnya berada kecamatan Tenayan Raya. “hampir 80% warga kami tidak punya KTP dan kita itu diperhatikan ketika ada pemilu saja”ujarnya saat diwawancarai melalui telepon selulernya. Lain lagi persoalan yang ada dengan pedagang pasar tradisional sekarang terancam di gusur oleh pemerintahan kota Pekanbaru dibawah komando Firdaus-Ayat. Para pedagang tersebut akan di relokasi ketempat baru yang sesungguhnya tidak melalui musyawarah dahulu dengan para pedagang hingga mendapat penolakan secara massif oleh pedagang di pasar-pasar tradisional yang terancam digusur. Bahkan ketika aksi massa yang dilakukan oleh para pedagang Senin 29/10/2012 Firdaus mengatakan disalah satu media Surat kabar harian lokal Tribun Pekanbaru Selasa 30/10/2012 bahwa pemko hanya menjalankan amanat Perda No 5 tahun 2002. Saat lakukan demonstrasi para pedagang menyatakan karena tempat yang baru untuk mereka tidak memadai karena kurang fasilitas dan tidak ada langkah kongkrit dalam memajukan tempat relokasi tersebut agar para pengunjung ramai. Selain itu tempat relokasi yang baru dikelola oleh pihak ketiga (swasta) yang langsung menjual lapak-lapak tempat berjualan dengan harga mahal. Sedangkan para pedagang mengeluh karena sepinya pengunjung karena kurangnya promosi dari pihak pengelola di tempat berjualan tersebut. Menurut salah satu pedagang perempuan paru baya dari pasar jongkok Rani 35 tahun “Ironis sekali ketika dia lakukan kampanye sewaktu maju sebagai Cawako dulu berjanji tidak akan melakukan penggusuran namun setelah duduk menjadi walikota ia seakan lupa dengan janji-janji politiknya”ujarnya. Jika mendengar keterangan dari Rani tentunya Firdaus mengenyampingkan Perda No 5 tahun 2002 sewaktu kampanye politik dengan para pedagang untuk mendapatkan simpati dalam usaha memenangkan Firdaus-Ayat. Jika hendak bicara tentang UU maka rujukan yang paling tertinggi dalam menjalankan roda pemerintahan yang pro rakyat maka UUD 1945 dan Pancasila-lah sebagai acuan dan ideologi bangsa ini tanpa terkecuali dimuka bumi yang bernama Indonesia. Peraturan daerah yang dibuat saat ini tidak berpihak kepada rakyat miskin dan tidak mewakili kehendak seluruh Rakyatnya. Relokasi pedagang tradisional hendaknya mencontoh apa yang dilakukan oleh walikota Solo Joko Widodo salah satu Walikota terbaik se-Asia Tenggara. Dimana sebelum melakukan relokasi Jokowi lakukan musyawarah dengan seluruh pedagang dan mempersiapkan segala fasilitas yang memadai untuk penempatan para pedagang tersebut hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Belajar dari pemerintahan Jokowi sebagai walikota Solo dalam mengatasi pedagang tradisional dapat diambil kesimpulan bahwa beliau dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan rakyat selalu melalui pendekatan secara kekeluargaan dan dengan cara musyawarah dan solusi konkrit. Jelas sekali Jokowi memahami dalam menjalankan amanat UUD 45 dan Pancasila sebagai ideologinya dimana beliau ingin  terwujudnya musyarawah mufakat dan pemerintahan yang berkeadilan sosial. Pemerintahan yang selalu berada ditengah-tengah kehendak mayoritas rakyatnya dengan membangun secara partisifatif dan nilai-nilai kegotong-royongan. Firdaus-Ayat masih punya waktu 4 (empat) tahun lagi untuk bisa mewujudkan dan menjadi idola bagi masyarakatnya sebagai pemimpin yang pro rakyat. Dengan kembali menjalankan amanat UUD 45 dan Pancasila sebagai pegangan dalam menjalankan roda pemerintahan. Seperti persoalan pedagang tradisional yang ada tentunya akan lebih maju jika dilakukan dengan pendekatan secara musyawarah dan mencari solusi secara partisifatif dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Akan lebih terhormat pemerintahan Firdaus-Ayat jika selalu menerima aspirasi masyarakatnya secara langsung dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menyusun dan mengalokasikan anggaran pemerintah program-program yang pro rakyat. Seperti pembangunan pasar tradisional bagi pedagang kecil dengan kemudahan fasilitas yang mereka dapatkan contohnya bantuan modal serta tempat berdagang yang memadai dan harga sewa yang murah bersih dari pungutan-pungutan liar. Mereformasi dan mengontrol sistem birokrasi yang bersih dari korupsi dan mempermudah layanan publik bagi rakyat miskin seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, serta mengajukan Perda yang pro rakyat miskin salah satunya Peraturan Daerah Wajib Belajar 12 gratis dan dilaksanakan secara gratis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kota Pekanbaru. Memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat pengangguran dan memberikan akses belajar bagi pemuda dalam peningkatan kemampuan penguasaan teknologi dan ini diberikan secara gratis dipemukiman kumuh dan miskin. Membangun fasilitas-fasilitas publik seperti ruang terbuka bagi masyarakat untuk berekreasi dengan mempersempit izin-izin pembangunan pusat perbelanjaan yang jelas-jelas membunuh pelaku ekonomi kecil dan mengurangi fasilitas publik dalam mendapatkan ruang terbuka untuk berekreasi. Melaksanakan pembangunan infrastuktur pro rakyat dengan membangun kanal-kanal untuk menampung air hujan dalam mengatasi banjir serta secara rutin melakukan evaluasi kondisi infrasturktur bagi kepentingan rakyat. Listrik buat rakyat, gedung-gedung pendidikan, jalan-jalan akses publik. Kuncinya adalah bagaimana Firdaus-Ayat konsisten dan tegas dalam menjalankan roda pemerintahan partisifatif seperti kampanye mereka yang selalu mendengar dan berniat memperjuangkan aspirasi pemilihnya. Bersih dari para pegawai nakal dan berjiwa pengabdian kepada masyarakatnya sebagai pelayan rakyatnya. Ingat Suara Rakyat Suara Tuhan salah satu pidato Soekarno.*adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar