Riau

Belajar Dari Youtube Bandar Narkoba ini Bikin Senjata Api Rakitan

Kapolres Kampar, AKBP Mohamad Kholid saat melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, Kamis (5/12/2019)
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Polres Kampar mengungkapkan bahwa lima orang Tersangka selain diduga pengedar Narkoba juga memiliki Sejata Api (Senpi) dan ketapel serta busur panah. Mereka ditangkap dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang digelar oleh Polres Kampar sejak 11 November hingga 4 Desember 2019. 
 
Pada Kamis siang, (5/12/2019), Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan 4 senjata api rakitan bertempat di teras depan Mapolres setempat.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dan Kabag Sumda Kompol Karyono.
 
Dikatakan M.Kholid, pengungkapan kasus ini, lantaran TSK yang berinisial AW di Desa Simalinyang. Ia menurut Kapolres meresahkan masyarakat.
 
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu malam (30/11), dari tersangka AW ditemukan barang bukti 1 paket shabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur" terang M Kholid.
 
Kemudian lanjut M Kholid, dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah miliknya.
 
Dan dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.
 
"Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube, sedangkan narkotika jenis shabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO" terang M Kholid.
 
Selanjutnya terang Kholid lagi, petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. "Dari mereka didapati barang bukti 6 paket shabu seberat 5,74 gram" terangnya.
 
Dan tambahnya lagi diketahui bahwa Shabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
 
Dan pada hari Senin (2/12), petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket shabu seberat 15,21 gram.
 
"Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan" terangnya.
 
Dan Setelah Konferensi Pers kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Muara Takus 2019.
 
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Shabu seberat 179,68 gram serta Daun Ganja Kering seberat 1,258 kg. 
 
Narkotika ini berasal dari 6 kasus dengan 6 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang baru lalu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar