Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Liar Jaringan Internasional
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sejumlah dua keranjang kotak warna merah dan biru berisikan 4 ekor diduga anak Singa (panthera leo melanochaita) 1 ekor diduga bayi Leopard (Panthera Sp) dan 58 ekor diduga kura-kura jenis Indiana Star berhasil disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hewan liar yang dilindungi oleh badan dunia tersebut hasil penangkapan aparat, transaksi jaringan jaringan internasional.
Penangkapan jaringan perdagangan satwa liar itu di ekspose pada Minggu siang (15/12/2019) bertempat di taman rekreasi Kebun Binatang Kasang Kulim Riau, yang dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) didampingi Kabid Humas menggelar konferensi dan pihak balai karantina.
"Penangkapan pelaku yang diduga membawa, memiliki,menguasai dan memperdagangkan jenis Satwa Liar yang dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam dan ekosistem dan Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan diduga dilakukan oleh sindikat perdagangan hewan antar negara/jaringan internasional" kata Agung kepada wartawan Minggu siang itu.
Diungkapkan Agung, penangkapan itu pada Sabtu 14 Desember 2019 sekira pukul 03.20 Wib di depan Bank BCA KCP Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Dikatakan Agung, pelaku ini terdiri dari dua orang masing-masing laki-laki berinisial Yat dan IS.
Keterangan para tersangka, hewan-hewan tersebut dikirim dari perairan Malaysia, masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Dumai, dan selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Lampung.
Pembelinya kata Agung saat ini masih diselidiki, karena katanya lagi kejahatan perdagangan satwa liar ini terorganisir, dan modusnya itu selalu menggunakan sistem terputus.
"Sementara untuk harga jual singa dan leopard ini sekitar 450 juta dan kura-kura sekitar 17 juta. Jadi memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi," lanjut Kapolda Riau.
Agung menegaskan bahwa perbuatan jual beli hewan liar yang dilindungi ini merupakan kejahatan Internasional, dimana ini merupakan kegiatan kriminal kedua yang menjadi fokus dunia internasional setelah narkoba.
"Ini adalah kajahatan, dimana orang yang mengambil, membawa, mengangkut, memperdagangkan, itu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang konservasi, demikian juga undang-undang karantina barang siapa masukkan hewan dilindungi tidak sesuai dengan undang-undang karantina akan di pidana penjara selama sepuluh tahun," terang Agung.
Agung menghimbau, agar masyarakat Riau, untuk bersama berusaha memberantas kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, karena dapat mengancam habitat dan ekosistem alam.
"Mari kita warga Riau dan seluruhnya bersatu padu, kita untuk meniadakan kejahatan-kejahatan seperti ini. Karena kita tau inilah yang kemudian akan mempercepat kerusakan bumi ini dan bagi kita semuanya ekosistem kita akan terpengaruh jika perdagangan satwa liar merajalela," tutupnya.
Tulis Komentar