Daerah

Seakan Kebal Hukum, Tiang Bilboard di Jalan Arifin Ahmad Arah Masuk ke Paus Hingga Kini Masih Gaet Iklan

Papan reklame Jalan Arifin Ahmad persis arah masuk ke Jalan Paus Pekanbaru yang dinyatakan ilegal oleh Pemko Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ade Hira, pengusaha papan bilboard PT Silvia Muda Lestari (PT SML) mengaku bahwa usahanya punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tiang papan bilboard yang terletak di Jalan Arifin Ahmad persis masuk ke jalan Paus Pekanbaru itu sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Pemko Pekanbaru.
 
"Kita ada IMB kok, kalo gak ada izin udah dipotong" katanya kepada Gagasan, Senin sore (16/12/2019) melalui pesan singkat dari nomor 08117533XXX.
 
Namun, ia tidak membalas pesan yang dikirim kembali soal adanya pernyataan dari Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, bahwa dua tiang papan reklame miliknya tak miliki izin.
 
 
Meskipun sempat pesan yang sama dikirim ke nomor teleponnya, pengusaha papan bilboard ini juga enggan membalasnya.
 
Papan bilboard diatas trotoar Jalan Arifin Ahmad tersebut berdasarkan pantauan di lapangan pondasinya berdiri tepat di badan aliran sungai, kemudian posisinya rendah hingga menutup pandangan ketika belokan arah ke Jalan Paus.
 
Kemudian untuk papan bilboard kedua pondasinya berdiri tepat di atas jalur pejalan kaki atau di atas trotor. Bangunan yang berukuran 4x6 meter bahkan membahayakan bagi pejalan kaki dan bangunan milik warga.
 
Dua bangunan papan reklame itu sampai kini masih terpasang iklan rokok sampoerna mild dan Sekolah Islam Terpadu Al Andalus SDIT-SMPIT.
 
 
"Itu nggak ada izinnya, itu sewaktu dibangun belum era saya, itu saya lihat ada iklannya, lagian itu di median jalan trotoar itu" ungkap Muhammad Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, kepada Gagasan Selasa (10/12/2019) menanggapi dua tiang bilboard tanpa izin tersebut.
 
Diterangkan Jamil, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Agus Pramono untuk menertibkan tiang-tiang bilboard ilegal tersebut.
 
 
"Kita soundingkan dengan Satpol PP supaya ditebang yang ilegal-ilegal itu" ujar Jamil.
 
Jamil juga mengatakan termasuk semua papan bilboard jenis bando yang ada di Kota Pekanbaru juga akan ditebang semua.
 
"Karena kata pak wali, semua (Bando) harus dibersihkan, tinggal menunggu, pertama soal anggaran dan kemudian soal kesiapan personil saja" terang Jamil.
 
Untuk kata Jamil, dirinya memastikan segera menyurati Kasatpol PP Pekanbaru untuk melakukan penebangan bilboard ilegal tersebut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar