Riau

Hiburan Malam Pada Tahun Baru, Gubri Tegas Suruh Tutup, Firdaus Abu-abu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar menganjurkan agar hiburan malam pada puncak pergantian tahun pada malam ini untuk tidak beroperasi alias tutup. Berbeda dengan Wali Kota Pekanbaru yang justru membiarkan tempat hiburan malam tetap beroperasi.
 
Pada poin 4, surat Intruksi No 40/Kesra/XII/2019/3266 Tetang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Pekanbaru, dan ditanda tangani Firdaus itu menyebutkan "Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukan/mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama"
 
Berbeda dengan Surat Edaran Nomor 216/SE/2019 yang ditanda tangani oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
 
Pada poin kedua dalam surat tersebut, Gubri menganjurkan agar seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
 
Pada poin ketiga, Syamsuar menganjurkan agar untuk mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibdah sesuai dengan agama masing-masing.
 
Namun kedua kepala daerah itu, menegaskan dalam surat edaran tersebut untuk tidak merayakan malam tahun baru. Baik mengadakan hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan, termasuk meniup terompet.   


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar