Riau

Aktifis Berharap Kasus Jembatan Bangkinang Ada TSK Baru, Usai KPK Tetapkan Kasus Dugaan Korupsi Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (17/1/2020) mendapat apresiasi dari masyarakat Provinsi Riau. KPK menetapkan 10 orang TSK masing-masing, M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
 
 
Penetapan 10 TSK  itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Pada kesempatan itu, dikatakan oleh Firli bahwa KPK telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
 
Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
 
Dimana, perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
 
Selain itu, KPK juga telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
 
 
"Pertama kita mengapresiasi KPK karena sudah bekerja lebih serius dan cepat pada kepemimpinan yang baru ini, dalam membersihkan Bumi Lancang Kuning ini dari kejahatan kerah putih yang menyengsarakan 5 juta rakyat Riau akibat duit rakyat dimaling" ungkap Alfred Ziliwu, praktisi hukum Riau ini kepada Gagasan Sabtu pagi (18/1/2020).
 
Menurut Alfred, harapan besar masyarakat Riau kepada KPK sangat tinggi agar prilaku korupsi di Bumi Lancang Kuning ini segera dibersihkan secara bertahap. "Terutama kasusnya yang masih berjalan saat ini seperti kasus Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, kemudian juga yang soal Wali Kota Dumai" terang Alfred.
 
Alfred berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh KPK. "Kami percaya KPK akan bekerja secara optimal, apalagi ini menyangkut penegakan hukum dan membebaskan Riau dari prilaku korup" tukas dia.
 
Senada yang disampaikan Alfred, dari kalangan mahasiswa, juga Ketua Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) Hadi Tambusai berharap agar kasus Jembatan Bangkinang benar-benar menyeret para aktor utama dan aktor kuncinya.
 
""Karena jika aktor kuncinya sudah ditetapkan TSK, maka dapat dipastikan aktpr utama dalam kasus jembatan Bangkinang itu akan terungkap terang benderang" ungkap Hadi.
 
Dikatakan Hadi, bahwa aktor kunci dalam kasus jembatan Bangkinang atau Water Front City itu diduga masih berkeliaran dan masih menjabat di pemerintahan saat ini. Begitu juga tambah Hadi aktor utamanya bahkan masih berkeliaran.
 
"Jadi besar harapan kami agar perampokan duit rakyat yang merugikan negara Rp32.9 milyar itu dapat diungkapkan secara terang benderang dan pelakunya dijebloskan ke penjara sesegera mungkin" tutup Hadi.
 
Dalam kasus Jembatan Bangkinang ini sebenarnya KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari Mantan Bupati Kampar Jefry Noer bersama istrinya Eva Yuliana, mantan ketua DPRD dan Indra Pomi Nasution mantan Kadis Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016.
 
Dan saksi-saksi lainnya yang sudah diperiksa KPK. 
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
 
Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.
 
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
 
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP   


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar