Riau

Kepada Firli, Masyarakat Riau Minta KPK Jerat Aktor Utama Korupsi Jembatan Bangkinang

Logo KPK (internet)
 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.39,2 milyar proyek pembangunan jembatan Water Front City Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pimpinan KPK yang baru. FIirli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya diharapkan mampu menuntaskan kasus mega korupsi tersebut.
 
"Harapan besar masyarakat Riau kepada bapak Firli dan jajaran agar kasus tersebut dapat dituntaskan hingga benar-benar berkeadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku" ungkap Alfred Waruwu, Praktisi Hukum ini kepada Gagasan Sabtu (28/12/2019).
 
Dikatakan Alfred penegakan hukum dalam kasus Jembatan Bangkinang ini dirinya menganalisa belum menyentuh kepada aktor utamanya dari pihak eksekutif di Pemerintahan Kabupaten Kampar.
 
Padahal kata dia, sudah banyak saksi-saksi yang sudah diperiksa namun belum menunjukan perkembangan berarti.
 
Untuk itu, dia berharap agar pada kemimpinam Firli dan jajaran ini, kasus tersebut dapat dituntaskan.
 
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK), Hadi Tambusai menegaskan bahwa ditengah-tengah kemiskinan yang masih merundung masyarakat di daerah setempat, mereka berharap KPK segera menuntaskan kasus tersebut.
 
"Perilaku korupsi yang merajalela di Kampar membuat kemiskinan akut bagi masyarakat, dan inilah momentum bagi KPK untuk membasmi kejahatan luar biasa tersebut, basmi habis seret para aktor utama dan aktor kuncinya," tegas Hadi.
 
KPK kata Hadi akan mendapat dukungan penuh dari rakyat Kampar jika kasus jembatan Bangkinang itu dapat menyeret para pelakunya menjadi Tersangka.
 
"Kami berharap bapak Firli dapat menuntaskannya secepat mungkin, biar perbuataan jahat merampok uang rakyat itu mendapat hukuman setimpal" tutup Hadi.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan.
 
Yang terbaru ada pemeriksaan sebelas orang yang diperiksa KPK pada Jumat (6/12/019), satu diantaranya adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016 Indra Pomi Nasution, ia menjabat pada masa 2015-2016. Dan saat ini Indra Pomi menjabat Kadis PUPR Kota Pekanbaru.
 
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk dua tersangka AN dan IKS dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2019) dikutip dari Antaranews.com.
 
Selain Indra Pomi, 10 saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Adnan, yakni Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultal Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto.
 
Kemudian, Imam Ghozali seorang PNS, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012-Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi. Untuk Tersangka, I Ketut Suarbawa, yakni Adnan.
 
Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi yang diduga berkaitan dalam kasus perampokan uang rakyat milyaran rupiah ini.
 
Mulai dari mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dimana informasi yang berhasil dirangkum, Jefry dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
 
Kemudian, Eva Yuliana anggota DPRD Riau yang juga istri dari Jefry Noer juga pernah diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut di Mako Brimob Polda Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (6/9/2019).
 
Pada Kamis (31/10), KPK juga memeriksa 6 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kampar, Kholidah. Dia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kampar tahun 2015.
 
Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada Indra Pomi Nasution selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016. Indra Pomi ini saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pekanbaru.
 
Penyidik juga memeriksa Rinaldi Azmi selaku Direktur CV Dimiano Konsultan, Azhari alias Datuk Supir, pegawai honorer di Setda Kambar yang juga bertugas sebagai supir mantan Bupati Kampar, Jefry Noer. Syafrizal, mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kampar 2017, dan Edi Susanto alias Datuk Anto, ASN di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.
 
KPK juga pernah memeriksa Ketua DPRD Riau, 2014-2019, Ahmad Fikri, pada Jumat, 1 November 2019.
 
Saat itu juga selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Sat Brimob) Polda Riau, Jalan Durian, Harjosari, Sukajadi, Pekanbaru.
 
Ahmad Fikri saat itu diperiksa bersama, Adnan, ST, PPK, Chairussyah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012-Januari 2014, kemudian Afrudin Amga, Sekretaris Dinas PUPR Kampar, dan Fahrizal Efendi Staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
 
Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar.
 
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
 
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar