Pemberian Gelar Adat Kepada Amril dan Kasmarni Langgar AD ART LAM Riau
Aksi demonstrasi BAM di Gedung LAM Bengkalis Senin siang (20/1)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Protes keras disampaikan oleh Barisan Anak Melayu (BAM) Kabupaten Bengkalis atas pemberian gelar adat kepada Tersangka korupsi, Amril Mukminimn dan istrinya Kasmarni. Bupati Kabupaten Bengkalis itu dinilai tidak amanah, selain itu gelar adat untuk Kasmarni juga dinilai melanggar AD ART Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Amril sendiri dinilai sudah cacat secara adat pasalnya dia saat ini tersangkut kasus korupsi lantaran sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.
Untuk Kasmarni, dinilai janggal lantaran tidak diatur dalam AD ART LAM Riau bahwa gelar adat diberikan secara bersamaan istri dari suami yang mendapat gelar yang dinilai sakral tersebut.
"Dan Puan Sri tidak ada melakukan acara adat melayu penambalan atau pelantikan karena ketika suami dilantik menjadi Datuk Seri Setia Amanah, maka istri secara otomatis di sebutkan Puan Seri. Oleh karerna itu penabalan adat terhadap Puan Sri tidak pernah terjadi di acara sakral adat Melayu Riau" ungkap Dona Fatonah, Koordinator Lapangan BAM kepada Gagasan Senin sore (20/1) usai melakukan aksi demonstrasi di Gedung LAM setempat menanggapi gelar yang diberikan kepada Kasmarni itu.
BAM kata Dona dengan tegas menyatakan menolak gelar yang diberikan ke Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni karena sudah mencoreng marwah adat melayu di Bumi Lancang Kuning ini.
"Amril tidak amanah, tidak pantas menerima gelar Datuk Setia Amanah Negeri tersebut disebabkan status tersangka yang disematkan kepada beliau" tegas dia.
Kepada LAMR sendiri, BAM meminta agar institusi masyarakat melayu itu dapat berlaku netral. Dia menegaskan agar lembaga tersebut tidak dipolitisir oleh oknum-oknum yang ingin merusak marwah dari Lembaga adat tersebut.
Penolakan keras oleh BAM ini didasari oleh statusnya yang saat ini disandang Bupati Bengkalis itu lantaran telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada 16 Mei 2019 bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan kepada Amril. Sementara tersangka Makmur telah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga : LAM Beri Gelar Adat Amril Mukminin, Sementara KPK Panggil Bupati Bengkalis Itu Sebagai Tersangka
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Tulis Komentar