Riau

Terkait Upah Pungut Diduga Setor ke Firdaus, Pejabat Bapenda Pekanbaru Dipanggil Kejari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Senin (20/1) hingga hari ini Selasa (21/1). Mereka dipanggil terkait data yang beredar soal upah pungut para pegawai Bapenda Pekanbaru diduga Rp.1,3 milyar "disetor" ke Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Gagasan, Selasa siang (21/1/2020) membenarkan bahwa ada pemanggilan para pejabat tersebut. "Ya benar kita minta klarifikasi terkait berita yang dimuat soal pungutan insentif tersebut" ungkap Reza panggilan akrabnya.
 
 
Reza mengatakan bahwa pemanggilan para pejabat Bapenda itu sudah dilakukan sejak Senin kemarin hingga hari ini.
 
"Ya mereka yang ada berita-berita tersebut, kita mintai klarifikasi" ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa beredar data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.
 
Uang upah keringat para pegawai itu setelah terkumpul Rp.1,3 milyar itu diduga untuk "sogokan" kepada Firdaus Wali Kota Pekanbaru.
 
Setelah dikutip oleh Kepala Bapenda Pekanbaru dari para pejabat hingga staf uang itu kemudian diberikan kepada Wali Kota, Pekanbaru Firdaus
 
Dalam daftar penerima dan penyetor uang diduga "sogok" itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi. Menantu Firdaus itu menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp.107 juta.
 
Minus menantu dan adik kandung Firdaus, total 28 orang pejabat dan staf yang menyetor termasuk Zulhemi sendiri memberikan uang diduga "sogokan" kepada Firdaus.
 
Zulhemi "menyumbang" Rp.90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P ia mendapat upah pungut Rp287.000.000, ia nyetor Rp. 80 juta.
 
 
Sekban ini selaku Koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru.
 
 
Zulhemi Arifin saat dikonfirmasi soal kebenaran data tersebut pada 6 Januari 2020 melalui pesan aplikasi Whatsapp tak memberikan jawaban soal data tersebut.
 
Sempat dihubungi melalui telepon genggamnya ke nomor 0812 6162 XXXX pada 7 Januari 2020. Pada Selasa sore itu ia berjanji akan bersedia diwawancara di kantornya terkait data tersebut. Namun hingga Rabu (8/1/2020) dia tak berada di kantornya, demikian saat dihubungi melalui nomor telepon genggamnya tak kunjung merespon.
 
Hingga berita ini dilansir Gagasan, pihak Bapenda Pekanbaru hingga kini masih belum memberikan keterangan resmi. Dan Gagasan masih berusaha untuk melakukan klarifikasi terkait data yang beredar tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar