Lingkungan

Soal Kawasan Industri Tenayan, Firdaus Terancam Pidana Tata Ruang

Firdaus, Wali Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Firdaus, Wali Kota Pekanbaru dengan wacananya menjadikan lokasi di Tenayan Raya jadi kawasan industri akan berhadapan dengan hukum. Pasalnya Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang dia gadang-gandangkan itu harus ada izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat.
 
"Fokus kita adalah pastikan dulu kawasan industri itu bukan kawasan hutan, jika kegiatan itu dalam kawasan hutan itu menyalahi aturan kerena melanggar tata ruang" ungkap Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau kepada Gagasan Kamis, (6/2/2020).
 
Dan jika Firdaus nekat menggunakan kawasan tersebut, tegas Riko lagi, hal itu pelanggaran. "Jika kawasan industri dalam kawasan hutan merupakan tindakan pelanggaran pidana tata ruang" tegas dia.
 
 
Selain itu juga terang Riko, sebelum Firdaus menetapkan kawasan itu menjadi kawasan industri, harus melalui mekanisme kajian lingkungan hidup strategis. "Harus dilakukan terlebih dahulu" ujar dia.
 
Untuk itu, kata Riko, Pemko Pekanbaru tidak bisa langsung membangun sebelum proses kajian strategis itu dilakukan.
 
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kata Riko harus memastikan dulu bahwa proyek itu tidak melanggar kawasan hutan dan tata ruang Riau.
 
Soal wancana Firdaus yang akan mengajukan KIT itu, pemerintah pusat harus benar-benar memastikan status hukum lahannya.
 
"Sudah dapat ijin pelepasan dari KLHK. Artinya proses itu yang harus dilakukan terlebih dahulu. Termasuk proses KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) nya" terangnya.
 
Namun tegasnya, jika Pemko Pekanbaru tetap ngotot membangunnya menjadi kawasan industri, dapat dipastikan bahwa itu proyek ilegal karena bermasalah hukum soal status lahannya.
 
"Itu namanya kawasan ilegal untuk proyek strategi nasional, dan Walhi mendesak sebelum proses itu dilakukan dan belum ada kajian proyek ini ditolak" tutup Riko.
 
Sebelumnya diberitakan oleh Antara, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan pembebasan lahan seluas 1.500 hektare (ha) di Kawasan Industri Tenayan (KIT) untuk pembangunan industri hilir minyak sawit mentah (CPO).
 
"Ini pembebasan tahap pertama. Luasnya 1.500 ha dari lebih dari 3.000 ha di wilayah KIT," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, seperti dilansir Antara, Minggu (26/1).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar