Riau

KPK Jebloskan Amril Mukminin ke Rutan Klas I Jakarta Timur

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin a
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya dilakukan penahanan oleh KPK pada hari ini dalam kasus proyek Multiyears tahun 2017-2019, Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi. Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK Ali Fikri kepada Gagasan, Kamis malam (6/2/2020), terkait penahanan tersebut. 
 
"Kasus terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis  dan penerimaan gratifikasi lainnya
. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020" ungkap Ali Fikri.
 
Kemudian lanjut Ali, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Amril ini terang Ali, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar