Riau

Anomali : 2 Pegawai Bapenda Pekanbaru Dinonjobkan Membangkang Tak Mau Setor Upah Pungut

Gambar Ilustrasi (Foto Internet)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anomalia, pengirim data soal kutipan Upah Pungut (UP) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebutkan ada dua pegawai di dinas tersebut yang dibebastugaskan lantaran membangkang enggan menyetor hasil dari jerih payah mereka. Upah pungut yang ditarik itu diduga dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin bersama Sekretarisnya Norpendike P.
 
"Merasa jumawa, percaya diri tidak akan tersentuh aparat penegak hukum, ZA Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kembali memungut secara ilegal uang pada pejabat Bapenda yang diduga dijadikan sogokan agar tidak dimutasi ke tempat lain, hampir setiap triwulan dilakukan secara terang benderang" ungkap Anomalia kepada Gagasan dalam surat eletronik tersebut.
 
Menurut Anomalia pungutan ilegal pejabat Bapenda yang mendapat insentif tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak triwulan ke II 2019.
 
"Kali ini uang dikumpulkan langsung oleh ZA Kabenda Pekanbaru dan sebagian oleh ND Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru rata-rata berkisar Rp.25 juta sampai 40 juta dengan jumlah total Rp1 milyar" ungkap Anomalia.
 
 
Dikatakan Anomalia bahwa pencairan triwulan ke IV tahun 2019 insentif bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD)dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-maisng penerima insentif.
 
"Jumlahnya Rp.5 milyar dari jumlah keseluruhan Rp.9 milyar. Sisanya Rp.4 M akan dicairkan pada bulan Februari 2020" terangnya.
 
Tidak hanya itu saja lanjut Anomalia, Kepala Bapenda ini juga meminta jatah setiap kegiatan di badan yang ia pimpin dengan nilai 15 sampai 20 persen.
 
"Menurut salah seorang pejabat di Bapenda yang minta namanya tidak disebut, sang Kepala Badan ZA, Tidak hanya memotong uang upah pungut melainkan seluruh kegiatan sebesat 15 sampai 20 persen" ungkap dia.
 
Didalam data daftar nama penyetor upah pungut yang berjumlah 30 orang tersebut, ada 4 nama yang tidak menyetor kepada Zulhemi Arifin.
 
Dua nama pertama yakni Mayu Indra, jabatannya Kepala UPT I, dia mendapat upah pungut Rp.70 juta. Ia tidak ditarik oleh Zulhemi lantaran menantu Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
 
Kemudian atas nama Salmah, ia adik kandung Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Salmah ini menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bapenda Pekanbaru. Dia mendapat upah pungut Rp.68 juta.
 
Namun tragis dua nama lainnya masing-masing bernama Rahadyan, dia menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Bapenda Pekanbaru. Dia dia dibebastugaskan lantaran tidak mau membayar.
 
Kemudian Indah Rasuta, jabatannya Kepala UPT II. Ia selain tidak mendapat uang upah pungut atas kerjanya, Zulhemi juga mencopot jabatannya. Indah Rasuta ini dianggap membangkang dan  bebastugaskan sejak Januari 2020 kemarin.
 
Namun sejumlah 25 orang pejabat lainnya mulai dari Sekretaris Bapenda, Kabid, Kepala UPT, Kasubbid, Kasubag hingga Sekretaris UPT semua menyetor kepada Zulhemi.
 
 
Untuk diketahui, bahwa pengirim surat elektronik atas nama Anomalia ini adalah kali kedua dikirim ke redaksi Gagasan. Sebelumnya dikirim pada 6 Januari 2020.
 
Atas data-data tersebut, redaksi Gagasan sudah sempat melakukan konfirmasi kepada Zulhemi Arifin melalui sambungan telepon genggamnya ke nomor 0812 6162 XXXX pada 7 Januari 2020. Pada Selasa sore itu ia berjanji akan bersedia diwawancara di kantornya terkait data tersebut. Namun hingga Rabu (8/1/2020) dia tak berada di kantornya, demikian saat dihubungi melalui nomor telepon genggamnya tak kunjung merespon.
 
Dan hingga kini Gagasan menduga, Zulhemi Arifin memblokir sambungan nomor telepon tim redaksi. Namun tim redaksi masih berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait data-data yang dikirim oleh pengirim atas Anomalia tersebut.
 
Dalam kasus ini juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah meminta klarifikasi kepada daftar nama pejabat Bapenda Pekanbaru sejak Senin 21 Januari 2020 hingga Selasa 22 Januari.
 
Pemanggilan untuk diminta klarfikasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Gagasan.
 
"Ya benar kita minta klarifikasi terkait berita yang dimuat soal pungutan insentif tersebut" ungkap Reza panggilan akrabnya.
 
Dan pada Rabu 5 Februari 2020 kemarin, Kejari Pekanbaru juga melakukan klarifikasi kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk memastikan apakah ada melakukan transfer pada tanggal berdasarkan data yang dikirim Anomalia tersebut.
 
"Ya benar tapi cuma klarifikasi," ungkap Reza sapaan akrab Kasipidsus Kejari Pekanbaru ini kepada Gagasan pada Rabu malam (5/) itu. Meskipun diakui benar ada transfer uang ke masing-masing rekening pejabat Bapenda tersebut namun satu pun tak ditemukan ada pemotongan seperti yang diungkapkan oleh pengirim data Anomalia.
 
"Nggak ada pegawai Bapenda yang mengaku bahwa upah mereka di potong" ungkap Reza. "Kita cek ke BPKAD ya memang ada, tapi tak ada soal pemotongan itu" ujarnya.
 
Dan terkait pejabat yang dibebastugaskan oleh Zulhemi Arifin juga menurut Reza tak hadir pada saat klarifikasi tersebut.
 
Dan pada Jumat pagi (7/2/2020) Nopendike P, Sekretaris Bapenda Pekanbaru saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya 08127540XXX sempat terhubung. Saat dihubungi kembali dia mengaku sedang rapat. "Nanti ya pak saya sedang rapat" kata dia sambil menutup sambungan telepon genggamnya.  
 
Hingga kini, Gagasan masih mencoba melakukan klarifkasi terkait kebenaran data tersebut kepada Zulhemi Arifin.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar