Riau

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Jambret Sadis Di Jalan Cempaka Pekanbaru

Dua Pelaku Jambret di Jalan Cempaka Pekanbaru beberapa waktu lalu berhasil dibekuk polisi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku jambret sadis yang terekam kamera CCTV hingga korbannya terpental ke aspal dan tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pelaku masing masing M Danil alias Buyung (18) ditangkap pada Minggu, 19 Januari 2020, pukul 12.45 Wib dan Deni Cemeng (DPO).
 
Polisi berhasil mengembangkan kasus itu berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman cctv itu, aksi kirminal jalanan tersebut terlihat sadis, karena korban sempat terseret dan terpental ke aspal hingga pingsan karena mempertahankan tas yang dirampas pelaku.
 
Kejadian ini bermula pada Senin, 9 Desember 2019, korban, Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja.
 
Dalam video cctv itu, pelaku terdiri dari 2 orang menggunakan sepeda motor jenis matic berboncengan tiba-tiba merampas tas korban hingga Lindawati ikut terseret dan terpental ke jalan.
 
Ketika korban terjatuh ke aspal, sudah tidak sadarkan diri. Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
 
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari polisi, Jumat (14/2/2020), hasil penyelidikan mengarah pelaku bernama Danil sebagai eksekutor jambret.
 
Kemudian Tim menangkap M. Danil alias Buyung, 19 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku atas nama Deni Cemeng sebagai pengemudi Honda Vario (DPO).
 
Dari tangan pelaku disita Barang Bukti (BB) berupa telepon genggam merk Oppo milik korban. Telepon genggam itu disita petugas dari penadah hasil kejahatan Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat.
 
Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan. Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Ridho Rahman alias Ridhol Black (17).
 
Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.
 
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penangkapan pelaku jambret sadis oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
 
“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Sunarto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar