Hukum

Pergi Mengajar, Guru TK Dirampok dan Diikat

TKP korban diskap di kebun sawit perlintasan menuju tempat mengajar korban
GAGASANRIAU, PELALAWAN - Seorang guru Taman Kanak-kanak berinisial ML dirampok dan diikat di jalan PT MUP Desa Segati Kecamatan Langgam 03 Maret 2020 sekira jam 07.00 WIB ML.
 
Guru perempuan itu dirampok saat hendak pergi menuju tempat kerja mengajar keTK Permata kebun Segati PT MUP Desa Segati Kecamatan Langgam
 
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risohandua melalui paur Humas polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada Media melalui pesan WhatsApp grup, Rabu (04/03). 
 
Paur humas mengatakan sesuai keterangan korban kronologis kejadian "Pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira jam 07.00 wib ketika korban berangkat dari rumah Desa Tambak menuju tempat kerja TK Permata kebun Segati PT MUP Desa Segati Kecamatan Langgam setiba di TKP korban tiba-tiba di stop oleh pelaku," 
 
Dan pelaku  kemudian mengatakan bahwa korban membawa narkoba, kemudian korban dibawa ke areal kebun sawit lalu diikat oleh pelaku dan kemudian pelaku mengambil barang-barang  milik korban lalu pergi meninggalkan korban.
 
Sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan oleh saksi Yuni karyawan PT MUP dan kemudian memberitahukan ke saksi Eko  lalu korban  dibawa ke Klinik PT MUP dan kemudian dibawa ke Polsek Langgam guna pengusutan lebih lanjut.
 
Adapun barang2 yang hilang, yakni 1 (Satu) Unit SPM SUPRA X WARNA HITAM No.Pol 6292 IO beserta STNK, 1 (Satu) Buah Laptop merk ACER, 1 (Satu) Buah HP merk Samsung J2, Uang sejumlah Rp. 2.000.000, Cincin emas seberat 1 Gram, serta berkas-berkas kerja.
 
"Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Langgam dan  Pelaku masih dalam  proses lidik," Ungkap paur.
 
Reporter: Rommel


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar