Hukum

Seorang Pelajar di Rohul Dicabuli Bergantian di Pondok Sawit

Foto ilustrasi tribunnews
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pelajar perempuan berontak saat disetubuhi oleh tiga temannya secara bergantian di sebuah pondok kebun sawit.
 
Korban sebut saja Bunga (16 tahun), dicabuli di pondok kosong di kebun sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
 
Korban tidak terima atas perlakuan menimpa dirinya, lantas melaporkan kepada ibunya inisial ZF (34 tahun) untuk mengadukan perlakuan tidak senonoh tersebut.
 
"ZF langsung melaporkan kepada Polsek Kepenuhan atas adanya tindak pidana pencabulan tersebut," kata Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli.
 
Pengakuan korban, pencabulan tersebut pada Senin 30 November 2019 lalu sekira pukul 03.00 WIB, dan baru melaporkan pada 03 Maret 2020 kepada ibunya dan dilanjutkan ke Polsek Kepenuhan.
 
Pencabulan tersebut berawal pelaku yang juga masih berumur 16 tahun chattingan dengan korban, mengatakan pacar korban ingin berjumpa dengan korban di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu.
 
"Kemudian pelaku pergi menjemput korban dan membawa korban ke arah Pekan Tebih," kata Feri
 
Setibanya di Pekan Tebih, korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, pada Sabtu 30 November 2019 sekira pukul 02.30 WIB.
 
Lalu korban di bawa oleh pelaku dan dua orang temannya berinisial AY (22 tahun) dan YP (18 tahun) ke sebuah rumah yang ada di dalam kebun kelapa sawit tepatnya di Dusun II Desa Kepayang.
 
"Setelah di dalam rumah korban di setubuhi oleh pelaku dan rekannya AY dan YP secara bergantian," ungkapnya
 
Setelah selesai menyetubuhi korban, AY mengantar korban kerumah temannya di Kota Tengah.
 
Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan merasa dirugikan dan melaporkan ke polsek kepenuhan untuk dilakukan proses sesuai hukum berlaku.
 
"Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," sambungnya.
 
Pada Rabu 04 maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di salah satu pakter tuak di Desa Pekan Tebih Kecamatam Kepenuhan Hulu.
 
"Atas info tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan untuk melakukan penangkapan," 
 
Setelah berhasil menangkap salah satu pelaku inisial AY dan dari keterangannya bahwa yang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban ianya bersama pelaku YP dan IE.
 
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku YP sedang berada di depan rumah warga mayarakat di Desa Pekan Tebih. Kemudian petugas menuju ke Desa Kepayang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IE yang sedang berada di rumahnya.
 
"Ketiga pelaku di bawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar