Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap VBP Pengguna Sabu
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam
GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Satreskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil menangkap diduga pelaku narkotika Jenis sabu-sabu, Jumat, (20/3/2020) sekira Jam 16.00 wib.
Pelaku berinisial VBP laki-laki 39 tahun, seorang wiraswasta warga Desa pauh KM 29 Kecamatan Bonai Darusalam ini, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.A/12/ III /Riau/Res.Rohul/Sek bonai Ds/ tgl 20 Maret 2020.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Riza Effyandi membenarkan penangkapan VBP. Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumahnya di Desa pauh KM 29 RT 004 RW 002.
"Pelaku kita tangkap di Rumahnya, setelah mendapat laporan," kata Kapolsek Bonai Darussalam diterima media ini Sabtu, (21/3).
Lanjutnya, dari pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 4 Paket Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 mancis Mrek sampoerna, 1 mancis tanpa tutup kepala, 3 buah pipet, 1 buah bungkus rokok LA BOLD, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan 1 buah alat hisap (bong).
Dijelaskan Iptu Riza, penangkapan pelaku berawal, pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 11.00 wib adanya informasi dari masyarakat, di Km 29 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam dibelakang rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi itu, pihaknya Kapolsek Bonai Darussalam langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsadi. SH beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata informasi tersebut benar, saat itu pelaku ditangkap yang mengaku bernama VBP, diduga hendak mengkonsumsi diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Lalu dilakukan penggeledahan, tepatnya di bawah susunan batu bata ditemukan barang bukti yang diakui pelaku milik nya yang pelaku sembunyikan saat Polisi datang, sedangkan BB lain ditemukan di
dekat pintu belakang rumah pelaku, dan pada saat penangkapan itu disaksikan oleh setempat benama Pak Ginting.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek bonai Darussalam guna Proses Penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tulis Komentar