Hukum

Sidang Perkara UU ITE di PN Tembilahan, Pembacaan Duplik atas Replik JPU

Yudhi Perdana Sikumban (kiri), awak media (kanan)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sidang terdakwa Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit atas kasus UU ITE kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin, (23/03/2020).
 
Sidang kali ini, Penasihat Hukum Usman membacakan Duplik atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden beberapa waktu lalu.
 
Dari keterangan disampaikan tim Penasehat Hukum, dalam pembacaan Duplik, Penasihat Hukum Usman menyinggung unsur pasal yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45 A ayat 2 UU NO 8 Tahun 2008 JO UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
 
Baca Juga: Sidang di PN Tembilahan, Ini Alasan Usman Berujar Kebencian ke Presiden

Menurut tim Penasihat Hukum, berdasarkan Analisis Yuridisnya bahwa Frasa untuk menimbulkan rasa kebencian, JPU harus bisa membuktikan bahwa postingan yang dibuat terdakwa Usman yang ditujukan kepada objek (Presiden) apakah ada rasa kebencian dari pihak-pihak tertentu, baik individu ataupun kelompok dan golongan. 

"Untuk menjawab dan membuktikan Frasa ini, harus punya pemahaman yang utuh mengenai makna rasa kebencian terkait pasal yang didakwakan oleh JPU," kata Yudhia Perdana Sikumbang. 
 
Lanjut Yudhia, dalam hal ini ada beberapa yang terpenting dan menjadi kunci mengenai makna rasa kebencian, yakni makna rasa kebencian harus adanya perbuatan menyinggung, mengajak, menghasut dan menyebarkan. 
 
Selanjutnya makna rasa kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas
 
"Semua tindakan itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial," tutup Yudhia. 
 
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (26/3/2020) di Pengadilan Negeri Tembilahan, masuk ketahap putusan Majelis Hakim. 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar