Hukum

Kasus UU ITE, Usman Divonis 6 Bulan Penjara di PN Tembilahan

Sidang terdakwa Usman di PN Tembilahan secara online
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit divonis 6 bulan penjara denda 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (26/03).
 
Putusan tersebut, Usman disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU No 8 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016.
 
 
"Majelis Hakim membacakan Pertimbangan Hukum Usman secara bergantian, bahwa menurut majelis hakim, unsur vonis Usman sesuai dengan ITE," sebut TIm Kuasa Hukum Usaman, Yudhia Perdana Sikumban.
 
Usman secara sah dan meyakinkan telah melakukam tindak pidana sesuai dengan penjabaran UU ITE. Usman didakwa telah berujar kebencian terhadap Presiden pada waktu lalu.
 
 
Majelis Hakim berpandangan bahwa tuntutan JPU terlalu tinggi. Namun majelis sependapat dengan unsur yang didakwakan JPU adalah terbukti pelanggan UU ITE.
 
Dikatakan Yudhia, mengenai pertimbangan putusan Majelis Hakim belum lengkap, dan belum diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum.
 
"Pertimbangan putusan Majelis belum kita dapatkan, belum sampai ditangan kita," sebutnya.
 
Tim Kuasa Hukum akan mempelajari putusan Majelis Hakim atas vonis yang disangkakan kepada terdakwa sebelum waktu pengajuan banding habis. 
 
"Terkait putusan tersebut, terdakwa dan PH pikir-pikir untuk banding selama 7 hari kedepan," tukasnya
 
 
SIDANG USMAN SECARA ONLINE
 
Sidang Usman digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan berlangsung secara online, dalam rangka mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
 
Yudhia menuturkan, proses persidangan online ini dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing, berkoordinasi antara Kepala Pengadilan dengan Kejari dan Lapas Tembilahan.
 
"Kasi Pidum berkoordinasi dengan saksi serta penasihat hukum maka jalan persidangan tadi secara online dengan menggunakan aplikasi tatap muka," sebut Yudhia.
 
Penerapan sidang secara online ini merupakan upaya social distancing sehingga tahanan tidak perlu dihadirkan ke pengadilan. 
 
"Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar ruang sidang utama," terangnya
 
Menurut Yudhia, sidang secara online ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Agar proses persidangan tetap berjalan.
 
Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit ini ditangkap oleh tim Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019, sekira pukul 18.00 WIB, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019.
 
(Konten ini berhak cipta, dilarang copy paste tanpa persetujuan pihak redaksi)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar