Hukum

Saat Panik Hadapi Covid-19, Pengedar di Pekanbaru Tetap Jualan Sabu

Pelaku saat diamankan Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Disaat masyarakat Pekanbaru diresahkan dengan wabah virus Corona, pengedar sabu tetap jualan narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pelaku inisal WR (38 tahun) membuat warga resah akibat ulahnya edarkan barang haram tersebut di Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
 
"Warga melaporkan kepada petugas adanya pengedar narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (27/3)
 
Atas informasi tersebut, Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Kanit Opsnal, IPTU Noki Loviko, melakukan penyelidikan dilapangan.
 
Hasil dari penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Bakti Kelurauan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
 
"Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam penguasaan WR," terangnya
 
Saat dilakukan introgasi terhadap WR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Evan (DPO).
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit handphone, 1 buah bong, dan 1 buah dompet warna hitam dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar