Hukum

PT RAPP Diduga Ciptakan Hoaks 1 Orang Positif Covid-19 di Pangkalan Kerinci

Surat yang disebarkan manajemen PT RAPP berisi 1 orang positif Covid-19 di Pelalawan
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diduga ciptakan hoaks mengenai beredarnya surat pemberitahuan yang berisi satu orang positif Covid-19.
 
Surat tersebut beredar ditujukan ke beberapa kontraktor yang berkerja di Departemen Woodyard PT RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupatan Pelalawan, Riau, membuat warga resah.
 
Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 dengan logo Riaupulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor yaitu  PT Alkani Bersaudara, PT Danau Sengkulim Jaya, PT Fhika Bersaudara, dan PT Tursania Nisa Bersaudara beredar luas ditengah masyarakat Pelalawan.
 
Dimana pada pokok surat menyatakan bahwa "Wabah Covid 19 di Indonesia dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci" dapat dikategorikan memberikan informasi Hoaks yang dapat membuat kegaduhan ditengah masyarakat," ungkap warga Pangkalan Kerinci, Apul Sihombing kepada media, Senin (30/03).
 
Menurut Apul, hingga hari inipun belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat yang menyatakan salah satu warga Pangkalan Kerinci positif wabah Covid -19
 
Untuk itu Apul Sihombing minta PT RAPP melakukan klarifikasi dan minta maaf kepada masyarakat melalui konfrensi pers dengan mengundang media online maupun media cetak agar isu ini tidak menjadi bias dan keresahan di masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya warga Pangkalan Kerinci. 
 
Apul juga mengaku bahwa memang ada juga surat bernomor WY 1-7/21-03-2020 dengan logo April perihal klarifikasi yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor yang ditanda tangani Zulkifli/Robet Sitorus. 
 
Dengan pokok surat "Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa surat tersebut merupakan inisiatif kami sendiri berkaitan dengan antisipasi penyebaran Covid-19. Namun isi surat tersebut menyebutkan adanya satu orang penderita Covid-19 di Pangkalan Kerinci adalah tidak benar. Maka  dengan ini, surat tersebut kami tarik kembali dan menyatakan tidak berlaku"
 
Namun penyebaran surat kedua itu tidak semarak penyebaran surat pertama ditengah masyarakat. Itu artinya menurut Apul, PT RAPP harus melakukan perminta maafan kepada masyarakat Pelalawan secara terbuka.jm
 
Apul Sihombing yang juga berpropesi sebagai pengacara menambahkan, menurut informasi yang diterimanya bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada beberapa tokoh masyarakat, kepada Polres Pelalawan pada Senin 23 Maret 2020 lalu.
 
Sementara itu, Kapolres Pelalawan melalui Paur Humas IPTU Edi Haryanto ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp, mengenai pengaduan tokoh masyarakat terkait surat yang keluarkan oleh Departemen Woodyard PT RAPP akan tetap ditindaklanjuti.
 
"Akan tetap ditindaklanjuti. Kita akan panggil pihak terkait. Kalau ada perkembangan, nanti saya info," ungkap Edi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar