Hukum

Pasal Sabu, Polisi Tangkap ZK di Kawasan PT SSL

Pelaku saat diamankan di Mapolres Rohul
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Akibat laporan dari masyarakat adanya peredaran sabu, pelaku ZK akhirnya ditangkap di kawanan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL. 
 
Pelaku ZK (37) ditangkap di Jalan poros PT SSL Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Riau pada Senin 30 Maret 2020 kemarin. 
 
Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Fadli
mengatakan penangkapan tersebut berawal Informasi masyarakat bahwa di Kawasan PT SSL sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
 
Mendapat informasi tersebut Kst Narkoba, AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan lapangan.
 
"Ditemukan satu orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor di Jalan poros PT SSL. Saat diamankan pelaku mengaku bernama ZK," sebut IPDA Feri 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram.
 
Saat diinterogasi, ZK mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Iyan beralamat di Indra Pura Provinsi Sumatra Utara.
 
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Rohul," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar