Hukum

Judi Tembak Ikan di Rohul Diangkut Polisi

Barang bukti mesin Gelper
GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Dua lapak perjudian berkedok Gelanggang Permainan shooting fish atau tembak ikan di dua lokasi di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diangkut pihak Kepolisian. 
 
Dari dua lokasi, Polisi mengamankan 5 terduga pelaku dan dua mesin judi tembak ikan. Pelaku dan barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan diamankan di Mapolres Rohul.
 
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, mengatakan keberhasilan kepolisian dalam pengungkapan dugaan perjudian berkedok gelper tembak ikan ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
 
Berawal, kata Ipda Feri, Senin (30/3) pagi, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Ujung Batu ada perjudian jenis tembak ikan.
 
Menindaklanjuti itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
 
Setiba di lokasi, tepatnya di sebuah warung di Jalan Jelutung, Kelurahan Ujungbatu, Polisi melihat ada dua pria tengah berdiri di meja judi tembak ikan. Keduanya adalah pria inisial MS dan HS yang diduga sebagai pemilik mesin judi tembak ikan.
 
Kemudian, penyisiran berlanjut ke Desa Ujungbatu Timur, tepatnya di sebuah warung depan pabrik kelapa sawit PT RSI, di sana, Polisi melihat tiga pria tengah bermain judi tembak ikan.
 
"Tiga pria ini diantaranya, MS, ZB dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD serta uang tunai Rp 340 ribu diduga taruhan. Ketiga pelaku serta barang bukti berupa meja judi ikan serta uang taruhan kita amankan di Mapolres Rohul,"kata Ipda Feri, Kamis (2/4).
 
Lebih lanjut dikatakan Ipda Feri, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk TKP di warung depan PT RSI, berdasarkan keterangan saksi, tiga pelaku yakni MS, ZB dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD benar sedang bermain judi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sementara untuk TKP di Jalan Jelutung, dua pria yang sempat diamankan, tidak bisa kita tetapkan tersangka. Pasalnya tidak cukup bukti. Dalam artian, di TKP, Polisi tidak menemukan adanya uang taruhan.
 
"Memang seorang terduga mengaku kedatangannya memang berniat bermain tembak ikan. Namun, saat kita tiba di TKP mereka belum bermain, hanya sebatas duduk-duduk di samping mesin judi tembak ikan itu. Namun demikian, mesin judi tembak ikan tetap kita sita,"sebut Ipda Feri menerangkan, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, dua pria yang sempat diamakan, yakni HS dan MS  diperbolehkan pulang, .
 
Terkait adanya issu bahwa Polisi melakukan aksi tangkap lepas dua dari lima pelaku judi tembak ikan yang sempat diamankan, dengan tegas Ipda Feri menerangkan bahwa tidak ada tindakan tangkap lepas tersebut.
 
"Tidak ada tangkap lepas. Kita bekerja sudah sesuai SOP. Jika dalam satu perkara tidak cukup bukti, maka tidak bisa ditingkatkan statusnya. Kita tidak berani berasumsi bahwa yang bersangkutan sedang berjudi, jika tidak ada alat buktinya,"ungkap Ipda Feri membantah adanya aksi tangkap lepas itu.
 
Ditambahkan Ipda Feri, dalam hal pengungkapan perkara, Polisi tidak bisa asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, jika tidak memenuhi dua alat bukti. Apalagi, dalam perkara judi ikan-ikan ini, Polisi tidak menemukan adanya uang taruhan.
 
"Polri tidak mau dianggap sebagai instansi yang asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika dipaksakan, kita bisa dipraperadilankan. Tentunya, kita tidak mau hal itu," tutupnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar