Hukum

11 Hari Jadi DPO, Pelaku KDRT di Rohul Menyerahkan Diri

Pelaku KDRT di Kunto Darussalam, Rohul
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Rohul, berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pria berinisial DPH (41) sebelumnya sempat menjadi buronan selama 11 hari karena melarikan diri. Pada Kamis (11/6/2020), berhasil menangkap pelaku.
 
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli membenarkan penangkapan terhadap Pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya,  Perumahan Karyawan Afd-I PT SAMS Desa Muara Dilam. Polisi menangkap DPH atas Laporan Korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Ia melaporkan suaminya karena dianiaya suaminya pada 30 Mei 2020 lalu. 
 
Laporan Korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam tanggal 02 Juni 2020,  ditindak lanjuti  Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak dengan membentuk tim yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian. 
 
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri. Dan akhirnya, hari ini kamis sekira pkl 08.00 wib, tim ditelpon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri," sebut Feri pada Jumat (12/6/2020).
 
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian datang ke Rumah Pelaku di Barak  Nias Afdeling-I PT SAMS Desa Muara Dilam dan langsung  membawa pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
 
Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi pada Tanggal 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting suaminya karena dipicu akibat kekesalan pelaku kepada korban yang meminta uang untuk membeli sembako.  Aksi pemukulan oleh pelaku sempat direkam oleh anaknya dan viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri. 
 
"Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar Feri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar