Hukum

LBH-RAS Pertanyakan Perkembangan Perkara Dugaan Berita Hoaks Covid-19 Disebar PT RAPP

Ketua LBH-RAS,Apul Sihombing SH. M. H
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Lembaga Bantuan Hukum-Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) melayangkan surat kepada Kapolres Pelalawan guna untuk mempertanyakan perkembangan Penanganan Perkara dugaan berita bohong yang diduga dilakukan PT RAPP terkait Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat Pelalawan 23 Maret lalu. 
 
Ketua LBH-RAS Apul Sihombing SH.M.H mengatakan kepada Media ini senin13 April dipangkalan kerinci, "LBH-RAS selaku pengacara publik menanyakan informasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaxs) Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat melalui surat resmi dengan nomor 003/LBH-RAS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020," katanya 
 
Menurut Apul, ada 5 poin yang dipertanyakan LBH-RAS kepada Kapolres Pelalawan yaitu:
 
1. Apakah terhadap laporan tersebut,  dilakukan penyelidikan guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan? 
 
2. Bahwa apabila telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan? 
 
3. Bahwa apabila penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan terhadap laporan dimaksud,apakah penyidik telah menemukan pihak-pihak yang terus bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan?
 
4. Bahwa Menurut pemahaman kami perkara yang dilaporkan masuk kedalam kelompok delik murni,dimana peristiwa hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dimasyarakat ditengah-tengah wabah pendemik virus covid-19 oleh karenanya publik berhak atas mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara. 
 
5. Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolres dan jajaran penyidik agar dapat memberikan konfirmasi secara terbuka kepada masyarakat demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang buluh terhadap semua warga negara.Ungkap Apul 
 
Lanjut Apul, tujuan LBH-RAS menyurati Kapolres Pelalawan agar penanganan  perkara ini oleh penyidik berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan dimana setiap proses hukum harus ada hasil akhir atau ending dari setiap perkara yang dilaporkan, apakah SP3 atau Tahap2.
 
Apul menjelaskan, awal perkara ini bermula dari beredarnya ditengah masyarakat Surat bernomor WY 1-7/20-3-2020 dengan logo Riaupulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor.
 
Dimana pada pokok surat menyatakan bahwa "Wabah Covid 19 di Indonesia dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci" yang membuat warga kabupaten Pelalawan resah dan panik dan hal ini direspon empat Tokoh Masyarakat dengan membuat laporan kepada polres Pelalawan pada senin 23 Maret 2020 lalu.
 
Reporter: ROM


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar