DPRD Pekanbaru RDP Dengan Camat Senapelan, BKPSDM dan Inspektorat Bahas Ini
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usai melakukan klarifikasi terhadap Lurah Padang Terubuk Raimon Ahmadin Saragih, Senin (13/07) kemarin. Hari ini giliran Camat Senapelan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan juga inspektorat Pemkot Pekanbaru dipanggil oleh Komisi I DPRD Pekanbaru, Selasa (14/07/2020).
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Kelurahan Padang Terubuk dikarenakan tindakan Lurah yang mengganti ketua RT dan juga RW yang menolak bantuan untuk posko Covid-19 tanpa dengan regulasi atau peraturan yang jelas.
Camat Senapelan Fabillah Sandi menuturkan bahwa sebelum dipanggil oleh Komisi I, dirinya sudah melakukan pembinaan terhadap Lurah Padang Terubuk tersebut. Selain itu dirinya juga sudah menemui seluruh RW yang ada Kelurahan Padang Terubuk untuk mengkonfirmasi permasalahan yang sebenarnya.
"Saya sudah dengar. Dan dengan tegas saya sampaikan kepada Lurah (Reimon) untuk kembali berpedoman pada Perda dan Perwako jika Lurah ingin mengambil keputusan," sebutnya.
Namun apa yang disampaikan oleh sang Camat diabaikan oleh sang Lurah, sehingga terjadi kekisruhan.
"Tentunya harapan kami tidak mau ini berlarut-larut dan menjadi konflik di lingkungan masyarakat, kami juga meminta dukungan dari Pemko Pekanbaru melalui inspektorat, tapen dan bagian hukum atas keputusan sepihak dari Kelurahan Padang Terubuk," katanya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyimpulkan bahwa Lurah Padang Terubuk tersebut sudah melakukan pelanggaran mal administrasi, yang mana mengeluarkan kebijakan tidak berdasarkan undang-undang dan hanya berdasarkan keinginan sendiri.
"Pastinya ini menciderai Perwako, dan sudah menciderai hati masyarakat Kelurahan Padang Terubuk. Karena RW dipilih oleh masyarakat dan seharusnya diberhentikan sesuai perundang-undangan dan bukan diberhentikan sepihak oleh Lurah Padang Terubuk," tukasnya.
Pada hari Senin (13/07/2020) Insiden berawal lantaran, Raimon, yang bersikukuh menyebut memiliki kewenangan untuk mengganti RT dan RW kepada Pelaksana Tugas (Plt) jika tidak sejalan dengan sistem pemerintahan yang ia kelola diwilayah tersebut. Raimon pun menolak jika harus mengavaluasi Surat Kuasa (SK) pergantian RT dan RW yang sudah ia kuasakan kepada PLT.
Saat terus berusaha menjawab pertanyaan dari para anggota dewan, Raymon sembari menyindir dewan dengan bahasa kalau persoalan ini ranah eksekutif dan jika ada kesalahan silahkan untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ucapan dari Raymon tersebut langsung dijawab dengan nada tinggi oleh Ida Yulita dan sempat ada gebrakan meja yang dilakukan Politisi PDI Perjuangan Viktor Parulian.
"SK kebijakan itu semena-mena nya saja, tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakan," jawab Viktor.
Sementara Ida menyebut, kebijakan penggantian RT atau RW harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2002, yang dibunyikan bahwa RT RW bisa digantikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili.
"Dari lima kriteria ini, tidak satupun yang menjadi acuan dari kelurahan. mana mungkin kebijakan bisa dibuat sendiri tanpa melihat terjemahan dan aturan," tegas Ida.
Ida pun terang-terangan menyebut Lurah Padang Terubuk harus segera di evaluasi karena sudah melakukan tindakan diluar aturan sebagai pamong di pemerintahan.
"Pemko harus mengavaluasi pak Raimon selaku lurah. Karena kami sudah turun kelapangan dan mendengarkan langsung keluhan RT dan RW dibawah," cetusnya.
Seusai hearing Raimon yang ditemui awak media menyebut tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan nya.
"DPRD mencoba menengarai SK itu, tegas saya katakan tidak mau mencabut SK. Kan ini harus di uji di PTUN dulu," tegasnya.
Ia juga tetap bersikukuh, pihak RT RW yang dinonaktifkan dengan menetap keputusan lurah bahwasanya mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Artinya tidak menjalankan program pemerintah dibidang penanganan Covid 19, dibuktikan tidak diterima nya alat bantuan Provinsi Riau, Bankeu Provinsi Riau," imbuhnya.
Sebelum hearing Komisi II DPRD dengan lurah Padang Terubuk, Pihak RT RW setempat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Di hadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mereka mengadukan keputusan sepihak dari pejabat kelurahan. Mereka dinonaktifkan dari jabatan nya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas.
Tulis Komentar