Hukum

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai saat konferensi pers pengungkapan sabu. (Dok. Humas KPPBC Dumai)

GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Seorang narapidana Lembaga Permasyaratan Kabupaten Bengkalis, Riau, inisial RA kendalikan penyelundupan sabu 50 kilogram dari Malaysia.

Penyelundupan terungkap setelah anak buah RA inisal SA tertangkap oleh Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai bersama personel Angkatan Laut Lanal Dumai. 
 
SA merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dihentikan dan digagalkan petugas saat SA membawa sabu senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut.
 
Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, sabu itu diamankan saat hendak diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dari Malaysia.
 
Menurut Fauzi, penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir.
 
"Kita ketahui akan ada pengiriman narkoba jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai," kata Fauzi, Rabu (11/11).
 
Selanjutnya, petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, Polisi Militer Angkatan Laut Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.
 
Setelah kordinasi itu, tim gabungan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019, pada Rabu (04/11) 
 
Lalu, sekitar pukul 20.04 Wib hari itu, petugas melihat Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Karena mencurigakan, petugas lantas mengejar Speedboat yang dikendarai dua orang.
 
"Saat kita kejar dua pelaku justru melompat ke sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis lalu melarikan diri, masuk ke hutan bakau," jelasnya.
 
Sedangkan dari Speedboat yang ditinggal, petugas mengamankan 3 tas yang diduga berisi narkoba dan identitas serta handphone pelaku.
 
"Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," katanya.
 
Pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan ini informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
 
Saat itu, tersangka SA berhasil diringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut. 
 
SA mengakui bahwa saat itu ia mengemudikan speedboat bersama rekannya Sy (DPO) yang saat ini masih menjadi buruan petugas.
 
SA selanjutnya diarahkan menuju 3 tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Tas itu berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk Guan Yin Wang warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan identitasnya.
 
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial RA alias ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA di Lapas Bengkalis," ujarnya.
 
Setelah dihitung, tas berwarna kuning merah itu berisi 19 bungkus, kemudian tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus dan tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus dengan total 50 kilogram senilai Rp100 miliar. 
 
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar