Hukum

Perdamaian Tak Hentikan Kasus Pencabulan di Rohul

Ilustrasi net
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Kasus pencabulan tak dapat diberhentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh polisi meski pihak terkait (korban dan pelaku) telah melakukan perdamaian.
 
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang S.IK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto. 
 
Dia mengatakan, pencabulan merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
 
"Ini (kasus) delik biasa. Oleh karenanya, pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut," ujar Totok Kepada Masyarakat lebih jelasnya Rabu Kamis (22/11/2020 ).
 
Ia menuturkan, polisi wajib memproses kasus pencabulan, sekalipun kedua belah pihak (korban dan pelaku) sepakat melakukan perdamaian.
 
"Harus tetap dilakukan penyelidikan. Adanya perdamaian memang hak antara pelaku dan korban, tapi tidak bisa jadi alasan untuk dihentikan. Kasus tetap harus berjalan hingga ke persidangan. Perdamaian akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pada Kasus Ini pada orang Dewasa," tambahnya.
 
Salah satu contoh kasus persetubuhan terhadap anak seperti Kasus yang terjadi di desa kepayang dusun 2 suka damai. Perkara ini tetap ditindak lanjuti Kepolisian sesuai dengan proses hukum dan masih dalam tahap penyelidikkan hingga Ketengan Lengkap. 
 
"Perdamaian Itu hanya meringankan pelaku dalam proses persidangan nanti. Dan perkara tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yg berlaku apabila pelaku benar melakukan hal tersebut".
 
Di jelaskan pula Untuk kasus Pencabulan, desa kepayang dusun 2 suka damai, penyidik mash akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban dan pemeriksaan beberapa saksi lagi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar