Hukum

Bentrok Ormas di Rohul, 6 Anggota PP Diseret Polisi

Pelau diamankan di Mapolres Rohul.

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Dua ormas di Kabupaten Rohul bentrok dan saling serang sehingga terjadi pengrusakan kantor.

Peristiwa bentrokan ini terjadi Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekitar 17.00 wib, antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan IPK.

Sebuah kantor IPK di Tambusai Utara KM 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato menjadi sasaran amukan anggota Pemuda Pancasila.

Kronologi tersebut saat sekelompok ormas pemuda pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca kantor IPK.

Massa membawa kayu broti di lapisi paku memukul kaca kantor IPK dan kemudian membakar 1 unit Mobil R4 jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.

Para TNI bersama Kapolres Rohul, para perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian.

Setibanya di tempat kejadian Kapolsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud.

"22 orang diamankan ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Harahap, Senin (15/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu kemudian didukung dengan barang bukti, lalu dikuatkan dengan gelar perkara, Sat Reskrim menetapkan 6 orang tersangka pengrusakan.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka, pelaku inisial MY (melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan samurai). YB (melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti di lapisi paku)

Selanjutnya JS (melakukan pengrusakan dengan menggunakan kayu broti dilapisi paku dan panah ambon). MR elakukan pengrusakan dengan menggunakan kayu broti yg di lapisi paku)

Dan LH (melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam). Serta MK (dalam pencarian) melakukan pengrusakan dengn kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api. 

"Bensin dimasukkan dalam aqua gelas. Kemudian di lempar ke arah jaket yang sudah terbakar," terangnya.

Terhadap 22 orang yang diamankan, ada 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan yang lain dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2x seminggu.

"6 orang tersangka dikenakan pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maximal 12 tahun penjara," tegasnya.

Motif Bentrok 2 Ormas di Rohul, Polisi: Sakit Hati Masalah Cat

Polisi menetapkan 6 tersangka di kasus bentrokan 2 ormas, Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK), di Rokan Hulu, Riau. Motif bentrokan disebut karena sakit hati masalah cat.

"Motif sakit hati, masalah cat ada tumpang-tindih. Ada gedung-gedung dicat sama PP, kemudian dicat lagi sama orang IPK," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Harahap, Senin (15/2/2021).

Tak terima, massa dari ormas kepemudaan PP mendatangi kantor IPK. Tanpa basa-basi, massa PP langsung merusak kantor dan 1 unit mobil ormas IPK berwarna loreng.

Melihat aksi itu, beberapa perwakilan IPK langsung berhamburan keluar. Mereka kabur menyelamatkan diri, sementara mobil hangus dibakar massa.

"Saat kejadian ada orang IPK, tapi mereka langsung lari menyelamatkan diri. Massa dari PP ini merusak dan membakar mobil yang parkir," tegas Refly.

Terkait insiden itu, Satreskrim Polres Rohul langsung bergerak dan mengamankan 22 orang di lokasi. Hasilnya, 6 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni YB, MY, JS, MR, LH, dan MK. Tersangka MK yang ikut membakar mobil kini berstatus buron. Dia masih diburu polisi.

"Enam tersangka itu semua dari PP, mereka dari Pekanbaru dan sekitarnya. Malah PP yang di sini tidak tahu masalah, orang luar Rohul semua itu," katanya.

Bentrokan sendiri terjadi pada Jumat (12/2) di kantor IPK Tambusai Utara Km 24 Rohul. Akibat kejadian itu, kantor IPK rusak dan mobil hangus dibakar massa.

Polisi kemudian mengamankan 22 orang hingga akhirnya menetapkan 6 tersangka. Selain itu, turut diamankan korek api, kayu balok dipasangi paku, senjata tajam jenis katana atau biasa disebut samurai, dan panah ambon.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar