Kepala Daerah Wajib Paham Mengenai Sertifikat Elektronik
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait adanya peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ART/BPN) Sofyan A Djalil mengenai perubahan sertifikat lama menjadi elektronik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin menanggapi hal ini, sebelum hal ini dilaksanakan pihaknya meminta untuk mengetahui lebih jelas dari BPND apa saja yang harus dilakukan.
"Ya supaya kita dilapangan ditanya masyarakat, kita paham juga. Karna emang sepengetahuan saya ada mengeluarkan peraturan baru dari pusat itu terusannya ke daerah. Dan ini belum ada sharing dengan daerah," katanya kepada wartawan.
Zainal Arifin juga menyebut, peraturan yang harusnya diteruskan ke daerah, tapi justru langsung ke masyarakat melalui camat dan lurah.
Tulis Komentar