Sudah Panggil TAPD, Namun APBD Kota Pekanbaru Belum Bisa Digunakan
Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru. (Dok. Ain/GAGASAN)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hingga saat ini APBD Kota Pekanbaru masih belum bisa digunakan, padahal DPRD Pekanbaru sudah melakukan pengesahan APBD Kota Pekanbaru pada hari Senin (30/11/2020) malam sebesar Rp2,597 triliun.
Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa APBD Pekanbaru sudah rampung dievaluasi oleh Gubernur Riau. Setelah dilakukan evaluasi Pemko kembali melakukan perbaikan.
"Alasan dari Pemko adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah," kata Hamdani kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Hamdani berharap berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru, hal ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja, namun hal yang sama juga terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.
Tulis Komentar