Daerah

Sudah Panggil TAPD, Namun APBD Kota Pekanbaru Belum Bisa Digunakan

Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru. (Dok. Ain/GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hingga saat ini APBD Kota Pekanbaru masih belum bisa digunakan, padahal DPRD Pekanbaru sudah melakukan pengesahan APBD Kota Pekanbaru pada hari Senin (30/11/2020) malam sebesar Rp2,597 triliun.

Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa APBD Pekanbaru sudah rampung dievaluasi oleh Gubernur Riau. Setelah dilakukan evaluasi Pemko kembali melakukan perbaikan.

"Alasan dari Pemko adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah," kata Hamdani kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Hamdani berharap berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru, hal ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja, namun hal yang sama juga terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.

"Semua berharap ini (APBD) segera dituntaskan, jangan sampai karena alasan teknis ini APBD lambat untuk dilaksanakan. Karena ini banyak menyangkut hajat orang banyak," sebutnya.

Hamdani menyebut dalam hal ini DPRD sudah beberapa kali memanggil Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), M Jamil.

Namun undangan tersebut belum bisa terpenuhi dikarenakan adanya perpindahan kantor walikota yang lama ke perkantoran yang baru.

"Kita minta TAPD untuk menyampaikan ke DPRD kendala apalagi yang dihadapi, jadi ini bisa diselesaikan bersama-sama," tegasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar