Hukum

Napi Rutan Kelas III Kota Pinang Pemasok Narkoba dari Malaysia

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta saat pimpinan press conference pengungkapan kasus narkoba, Kamis (18/02/2021) di Media Center Polres Dumai

GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Narapidana yang masih menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara (Sumut) telah memasok Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi dari negara tetangga Malaysia.

Hal itu terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan menangkap 2 orang tersangka yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga asal Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir.

"Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur" ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada bukamata.co, Kamis, siang, (18/2/2021), melalui pesan singkat. 

Dituturkan Sunarto, pengungkapan bermula pada, Jumat, 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan Narkotika dari negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus di daerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian AKBP Andri Ananta Yudhistira, Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelindikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga.

"Sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai dituturkan Sunarto.

Setelah berhasil diberhentikan, lanjut Sunarto, 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC yang dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN Alias WR (48).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada Bagasi belakang Mobil ditemukan 1 buah Tas Besar merk Masster warna Biru yang berisikan 20 Paket besar diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dikemas menggunakan bungkusan Plastik Teh Cina berwarna hijau Merk Guan Yinwang.

Kemudian 1  buah tas besar merk Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna hijau Merk Guan Yinwang serta 4 bungkus besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis pil Ekstasi berbentuk Love /Hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan " terang Sunarto.

Narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi itu lanjut Sunarto, rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari  M. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," tutup Sunarto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar