Hukum

Ayah di Talang Mandau Bengkalis, Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Pelaku penganiayaan anak tiri

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Seorang ayah tega menganiaya anak tirinya hingga tewas dengan memasukkan korban kedalam sumur.

Ayah tiri tersebut inisial MAB akhirnya ditangkap Polsek Pinggir Resort Bengkalis pada Kamis (18/3), sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari Wati orang tua 2 orang anak yg dianiaya MAB, menyebabkan satu dari dua anak yang tidak berdosa tersebut akhirnya meregang nyawa.

Penganiayaan tersebut terjadi saat Wati (ibu korban-red) sedang berada di daerah Desa Sontang Kabupaten Rokan hulu mendapat  telepon dari tersangka MAB yang merupakan suami sirinya mengatakan bahwa anaknya Roni sedang sakit kedinginan.

Lalu tersangka MAB menutup telepon. Dan sekira pukul 05.28 Wib tersangka MAB menelepon pelapor kembali dengan mengatakan "cepat kau pulang dek, anakmu Roni sudah meninggal" dan tersangka MAB minta maaf kepada Wati karena Roni sudah dimasukkan tersangka MAB ke dalam sumur semalam.

"Mendengar hal tersebut  Wati langsung berangkat dari Sontang menuju rumahnya di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec Talang Muandau Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar S.H,MH.

Ditengah perjalanan, sekira pukul 09.00 WIB  Wati melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Koto Pait Beringin Bripka Romi Andriko dan selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SHMH.

Kemudian Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH bersama Pawas Panit Binmas IPDA Nurzaman, SH dan Panit I Reskrim IPDA Gogor Ristanto S.Tr.K serta personil piket siaga pelayanan Polsek Pinggir dan Team Opsnal mendatangi TKP.

Team Opsnal melakukan olah TKP mencari dan mengumpulkan bukti serta membawa korban Roni ke RSUD Mandau dengan keadaan dari hidung keluar buih dan terdapat luka pada bagian kening, pipi, leher, telinga dan perut serta mengalami patah tulang leher.

Melihat kondisi tersebut selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan tersangka MAB. Dan sekira pukul 10.30 Wib diperoleh informasi dari warga masyarakat keberadaan tersangka di salah satu pondok kebun Pak Naga di Dusun Suluk Bongkal KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kec.Talang Muandau Kab Bengkalis.

"Sekira pukul 11.00 WIB pelaku MAB berhasil ditangkap," sebutnya.

Saat MAB diinterogasi dan mengakui  telah melakukan kekerasan terhadap kedua orang anak di bawah umur Dimas ( 3 tahun)   mengalami luka memar pada pipi dan leher. Dan Roni (2 tanun) meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan tersangka MAB saat di interogasi, kejadian tersebut berawal pada Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 19.00 Wib, kedua orang anak Dimas dan Roni sedang bermain-main di dekat sumur yang ada di belakang rumah dan kedua orang anak tersebut melawan saat disuruh jangan bermain di dekat sumur sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk tuak menganiaya anak Dimas dengan cara menampar pipi sebelah kirinya sebanyak 4 kali lalu mencubit lehernya sebanyak 3 kali.

"Kemudian pelaku menganiaya Roni dengan cara menampar pipi sebelah kanan sebanyak 5 kali dan mencekik lehernya, sembari tersangka menyuruh kedua orang anak tersebut diam jangan menangis," terangnya.

Sekira pukul 21.00 Wib, Roni kembali menangis lalu tersangka mencekik lehernya dan mengangkat anak tersebut lalu dimasukan ke dalam sumur lalu mengangkatnya dan melemparkannya ke pintu kamar sehingga menyebabkan kepala Roni (anak tirinya-red) terbentur ke pintu kamar dan meninggal dunia.

Pelaku sudah di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lanjut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Ricky


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar