Daerah

Kerjasama Pengelolaan Parkir antara PT Datama dan Pemko Pekanbaru Batal

Ida Yulita Susanti Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kerjasama pengelolaan parkir antara PT Datama dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal. Pembatalan ini tertera dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Ida Yulita Susanti yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, dalam surat pada poin satu, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

"Kita melihat Perpres nomor 10 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebelum adanya tanda tangan kontrak itu seluruh dokumen harus dipenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, ketika kontrak sudah ditandatangani tapi garansi tidak terpenuhi berarti ini ada masalah," katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa, PT Datama tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Maka dari itu pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berani ambil tindakan tegas dalam pemberian sanksi kepada PT Datama. 

"Sesuai dengan Perpres 54 blacklist perusahaanya, berarti perusahaan ini tidak layak dan tidak profesional untuk bekerja. Kami minta Dishub Pekanbaru, kalau perlu masukan ke buku hitam LKPP dan LPSE agar tidak bisa bekerjasama lagi karena memang tidak layak menjadi pihak ketiga di pemerintah," sebutnya.

Ida manambahkan, dalam poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso masih belum memberi kepastian tentang rencana pengambil alihan zona parkir yang dikelola PT Datama. Pengambil alihan pengelolaan zona parkir ini pasca dinas melayangkan surat teguran II kepada pengelola pada 24 Februari 2021 lalu.

"Kasih waktu dulu kami, karena kami siapkan data dulu," katanya.

Menurutnya, dinas akan segera menyampaikan informasi mengenai rencana ambil alih sementara zona parkir yang kini dikelola PT Datama. Mereka berencana akan menggelar rapat internal.

"Kami masih lakukan pembahasan secara internal dulu,” pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar