Daerah

Langgar Peraturan Penjualan Minol, Izin Terancam Dicabut

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Pekanbaru bersama PT Hansen, Disprindag dan Satpol PP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran Minuman Beralkohol (Minol) dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen dijual di warung kelontong, izin dari PT Hansen terancam dicabut oleh Pemko Pekanbaru.

Karena kedapatan melanggar peraturan yang semestinya, Komisi II pun memanggil PT Hansen untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan juga Disperindag.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan bahwa PT Hansen melakukan pelanggaran karena menjual Minuman beralkohol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.

"Seharusnya menjual ke restauran, hotel, bar, karaoke. Ini ditempat masyarakat umum dia (PT Hansen) menjual, disitu sudah jelas melanggar aturan," kata Fathullah.

Saat RDP berlangsung, puluhan botol Minol dengan berbagai jenis yang berasal dari PT Hansen turut dipamerkan. Minol ini sendiri juga memiliki tingkat kadar alkohol yang berbeda-beda, bahkan ada yang melebihi 40 persen.

"Perizinan akan kita cabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah. Ini di warung yang tidak ada izin di isi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan," tegasnya.

Menurut Fathullah sendiri PT Hansen ini sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Hansen ia juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Hansen sehingga berani mengedarkan dagangannya diluar ketentuan.

"Kita akan cari siapa yang backup nya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," katanya.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pekanbaru lainnya, Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa Kota Pekanbaru adalah negeri Melayu dan Melayu identik dengan nilai-nilai keislaman. Maka ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru menggencarkan pengawasan setiap perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.

"Setelah diberikan izin harus ada pengawasan, jangan sampai Pemko Pekanbaru terkesan kecolongan," katanya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar