Daerah

Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah Minta Ini

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah hearing yang dilakukan oleh komisi I dengan Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah, Doni Saputra Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyebut pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini mengenai kelanjutan kontrak pasar bawah yang sudah habis di tahun 2020 lalu.

Seharusnya kontrak ini sudah berjalan sejak tahun 2000, yang saat ini sudah dikelola selama 20 tahun bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko). Pasalnya, dengan ini persatuan Pedagang ini  mempertanyakan nasib pasar bawah di tahun berikutnya apakah sudah ada investor baru atau tetap melanjutkan dengan pihak lama.

“Pihak manajemen pengelola sebelum menyerahkannya kepada Pemko, kita juga mendorong Pemko agar membenahi seperti semula. Seperti apa semula, kembalikan seperti semula. Dulu di setiap lantai ada musholla, sekarang tidak ada. Sekarang musholla harus ke lantai tiga, sedangkan dilantai tiga itu, eskalator nggak pula jalan,” sebutnya kepada wartawan, Senin, 5 Maret 2021.

Doni mengatakan, bahwasanya saat ini pasar bawah sudah melanggar dikarenakan dulunya di pasar bawah tidak ada kios di samping kantor security. Jika halnya seperti maka sanksi administrasinya, dirubah dan dikembalikan seperti semula. Atau mungkin ada sanksi pidana disitu sesuai dengan undang-undang pembangunan.

Asri mengatakan, Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah kedatangan pihaknya ingin mempertanyakan terkait permasalahan masa kontrak pasar bawah. Pihaknya juga belum mengetahui kelanjutan siapa pengelola selanjutnya. 

Selain itu, Asri mengatakan, pihaknya juga meminta agar pasar wisata ini dikembalikan seperti semula oleh pengelola dimasa transisi ini. “Eskalator dari lantai dua ketiga tidak berfungsi. Eskalator itu tanggung jawab pengelola dimasa transisi. Mengalihkan kembali seperti sebelumnya,” tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar