Dewan Terus Soroti Perjanjian Pengangkutan Sampah di Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait perjanjian kontrak pengangkutan sampah terus disoroti oleh DPRD Kota Pekanbaru antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Samhana Indah dan juga PT Godang Tua Jaya.
Sigit Yuwono Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, menilai kontrak antara Pemko Pekanbaru dengan dua perusahaan yang juga sebelumnya melakukan pengangkutan sampah di Pekanbaru ini 'ngambang'.
"Kenapa saya bilang ngambang karena mereka (Samhana dan Godang Tua) mengangkut sampah dari sumber sampah, bukan dari rumah ke rumah," kata Sigit.
Politisi Demokrat ini melanjutkan apabila isi dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari sumber sampah, maka bisa jadi kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Tulis Komentar