Daerah

Tarif dan Denda Air PDAM Tirta Indragiri Naik

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Indragiri Hilir, Hafiz menyatakan tarif air PDAM naik.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers tentang alisasi kenaikan tarif PDAM, di Jalan M Boya Tembilahan, Sabtu (8/4/21).

Dikatakannya, kenaikan tarif PDAM sesuai dengan surat keputusan Bupati, nomor 352/IV/HK-2021 tentang penetapan tarif pada PDAM Tirta Indragiri.

"Diawal bulan Juni mendatang akan dilakukan kenaikan tarif PDAM," ujarnya.

Tidak hanya itu, Hafiz juga menyebutkan bahwa tarif denda juga akan dinaikkan pada bulan yang sama.

"Pada bulan Juni mendatang tarif denda PDAM juga dinaikkan dari Rp5000 menjadi Rp20.000/bulan," ucapnya.

Namun, kata Hafiz, ada beberapa tempat tarif air tidak dinaikkan dengan alasan kualitas airnya kurang baik.

"Yang mana kualitas airnya kurang, kami tidak naikan dulu. Dilakukan perbaikan dulu sampai airnya bagus baru di naikan," sebutnya.

Lebih lanjut Hafiz mengungkapkan, saat ini ada 7 cabang yang mati, di tahun 2022 akan diupayakan untuk menghidupkan kembali.

"Dari 7 tersebut diantaranya Pulau burung Kota baru, Sungai piring, Sapat, dan Mandah," ucapnya.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Inhil untuk hemat dalam menggunakan air.

"Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak telat membayar tarif PDAM dan kamu juga menghimbau agar masyarakat tetap berhemat dalam menggunakan air," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar