Hukum

Remaja 15 Tahun di Rohul Disodomi ZAK

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang remaja laki-laki berumur 15 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohul) alami perbuatan tak senonoh dari pelaku inisial ZAK.

Pelaku ZAK (37) warga Dusun Simpang D RT 002 RW 003, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, cabuli korban dengan cara menyodomi. 

"Korban dicabuli berulang-ulang kali dengan iming-iming uang Rp20.000," kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap.

Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang sejumlah Rp20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan nya kepada siapapun.

"Adapun modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membawa korban jalan-jalan ditempat sunyi," terangnya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir pada hari Jum'at 14 Mei 2021. 

Dari hasil pemeriksaan Penyidik tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian serta terakhir kalinya dilakukan pada bulan Maret 2021.

Lebih lanjut Refly mengungkapkan, saat ini sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir, dan Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus.

"Masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan kita telusuri untuk selanjutnya kita mintai keterangan nya," sebutnya.

Tersangka ZAK saat ini ditahan di Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar