Parlemen

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Revisi Perda Pelanggar Prokes

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna dengan membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 atau Covid-19, Senin (14/6/2021).

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal serta didampingi oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

Setelah paripurna, Nofrizal mengatakan adanya perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," katanya.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi dengan cara sidang di tempat, sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah supaya penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

"Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," jelasnya.

Perda Covid-19 ini sendiri merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Pekanbaru yang baru disahkan bulan Mei 2021 lalu, namun Pemko Pekanbaru mengajukan perubahan yang didukung oleh DPRD Pekanbaru. 

Politisi PAN ini menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru termasuk kota paling tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa.

"Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah Riau, jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar," jelas Nofrizal.

Asisten II Pemko Pekanbaru El Syabrina mengatakan Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal mengenai sanksi yang ada dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini dilakukan sebab pada pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Prokes.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang diubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," singkatnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar