Parlemen

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Ini Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi

Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru. (Dok. Ain/Gagasan)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terkait Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 19.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ir Nofrizal MM di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021).

Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Camat, BUMD, dan Pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan pengajuan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar pemerintah bersama tim satgas dapat lebih mengendalikan wabah virus corona di Kota Pekanbaru. 

Hasil keputusan ini diambil bersama dengan tim yang dibuat antara Pemko Pekanbaru dan Tim Satgas Covid-19 agar bagaimana aparat yang bertugas di lapangan dapat melakukan penindakan berupa sidang langsung ditempat.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," jelasnya.

Ayat menyebut, tujuan dari Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 agar masyarakat nantinya dapat lebih banyak berpartisipasi dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Pemerintah ingin agar wabah covid-19 ini bisa dikendalikan supaya Pekanbaru tidak menghindari kejadian seperti di Kudus dan Bangkalan terjadi. Terbaru saya baca di Jakarta juga lagi genting terpapar covid-19. Jadi jawaban kami terhadap pandangan Fraksi nanti tentu bagaimana Perda ini akan dibahas oleh Pansus DPRD dengan Pemko," sebutnya.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP menyebut panitia khusus (pansus) akan siap bekerja untuk membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kita sudah bentuk pansus dan akan segera membahas revisi Perda ini karena waktunya tidak banyak. Sebab, angka covid-19 ini senantiasa bertambah, walaupun hari ini saya baca statusnya sudah oranye, bukan merah lagi. Tapi tetap harus waspada dan perda ini bisa disegera dibahas," sebut Hamdani.

Lebih lanjut ia mengatakan Pansus DPRD akan bekerja mencari solusi dan mengkaji lebih arif dan bijaksana terkait pasal berkenaan sanksi bagi warga yang menolak vaksin yang diusulkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Nantinya didalam pansus ini akan dibicarakan mengenai sanksi vaksin itu. Apakah sanksinya terlalu tinggi atau terlalu ringan," ujarnya.

Selain jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021, DPRD Pekanbaru juga sekaligus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2020.

"Ini baru penyampaian, tentu DPRD akan membahas ini juga apakah membentuk pansus atau hanya banggar. Karena ini domainnya Banggar dalam membahas bagaimana target APBD 2020 dan bagaimana realisasi anggarannya," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar