Politik

Joe Biden Naikkan Pajak Orang Kaya, PRIMA: Harusnya Jokowi Juga Berani

Juru bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Farhan Abdilah Dalimunte

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Farhan Abdilah Dalimunte (24) mengapresiasi Rencana Kebijakan pemerintah Amerika Serikat soal Pajak, Sabtu (26 Juni 2021).

Farhan menilai bahwa perubahan arah kebijakan Amerika Serikat di tengah Kondisi dunia yang terombang ambing adalah bentuk lain dari dunia kapitalisme baru, dan memujinya sebagai langkah yang lebih maju melebihi Indonesia, 

"Amerika Serikat dikenal sebagai dedengkotnya negeri kapitalis. Sebaliknya, Indonesia selalu mengklaim diri negara Pancasilais yang sistem ekonominya berorientasi kepada keadilan sosial, " ujar Farhan melalui keterangan pers, Sabtu (26/6/2021).

Juru Bicara PRIMA asal Medan itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya kebijakan Amerika Serikat lebih Pancasilais di bandingkan Indonesia, terutama kebijakan Amerika Serikat dalam Soal pajak rencana menaikan pajak untuk orang kaya di Amerika Serikat,

"Nyatanya, kebijakan Presiden Amerika Serikat jauh lebih Pancasilais dibandingkan Indonesia. Dalam hal pajak kepada orang kaya misalnya. Baru-baru ini, Presiden Joe Biden mengajukan proposal kebijakan kenaikan pajak capital gain dan pajak dividen menjadi sebesar 48.6%," jelasnya.

Pajak capital gain adalah pajak yang dikenakan pada peningkatan nilai yang diperoleh dari penjualan aset, misalnya dari penjualan saham. Sementara pajak dividen dibebankan kepada keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham setiap tahun.

Saat ini, pajak capital gain dan pajak dividen di AS sebesar 29.2%, menempatkannya di urutan ke-9 tertinggi di antara negara-negara yang memberlakukan pajak capital gain, dan urutan ke-12 dalam hal pajak dividen. Jika angka 48,6% disetujui kongres maka 
Amerika Serikat akan berada di urutan 1 dunia dalam hal besarnya pajak capital gain dan dan urutan ke-2 (di bawah Irlandia) dalam pajak dividen.

Ada hampir 30 negara di dunia yang menerapkan pajak capital gain di atas 10%. Negara-negara di Eropa Barat umumnya menerapkan pajak capital gain di atas 30%. Sementara untuk dividen terdapat sekitar 40 negara yang membebankan pajak di atas 15%.

Farhan juga menjelaskan bahwa di Indonesia, justru Capital dan Dividen justru kosong, padahal jika di lihat dari tingkat kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin sangatlah Jauh, dimana 4 orang terkaya sebanding dengan 100 Juta orang termiskin, 

"Di Indonesia yang Pancasilais, Pajak Capital Gain dan Dividen “NOL” Di Indonesia, transaksi penjualan saham tidak dikenakan pajak capital gain. Yang ada 
adalah PPh terhadap penjualan saham bruto, nilainya 0,1%. Tetapi nilai 0,1% itu sudah terhitung sebagai fee jual saham," ujar Farhan

Farhan melanjutkan di Indonesia jika seorang menjual saham dan membayar fee sebesar 0,1% dari nilai brutto, ia melaporkan penjualan tersebut di dalam SPT tahunan tetapi tidak perlu membayar lagi sebab sudah termasuk di dalam fee penjualan saham.

Begitu pula dengan pajak dividen. Sebenarnya, mengacu pada UU No. 36 tahun 2008, dividen yang diterima orang pribadi di dalam negeri dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yang bersifat final, sebesar 10%. Akan tetapi omnibus law cipta kerja rezim Jokowi membuka celah penerima dividen orang pribadi bebas dari kewajiban tersebut.

Sebagai turunan omnibus law Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan PP 9/2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Menkeu Sri Mulyani kemudian menjabarkannya lebih rinci di dalam PMK-18/PMK.03/2021.

Juru bicara PRIMA juga mengkritisi Peraturan mentri keuangan yang menurutnya tidak tegas dan tidak benar-benar niat untuk di terapkan karena syarakat bebas pajak dividen yang tidak tegas, sehingga wacana tersebut tidak lebih dari omong kosong, 

Peraturan Menteri Keuangan yang terbit Maret 2021 itu berisi mekanisme pembebasan dividen dari pajak penghasilan. Syaratnya mudah. Cukup investasikan lagi dividen yang diterima ke berbagai instrumen investasi selama 3 tahun. Instrumen investasinya pun tidak rumit-rumit, bahkan termasuk membiarkan begitu saja dividen di dalam rekening tabungan. PMK bebas pajak dividen ini membuat wacana Sri Mulyani menaikkan pajak 

penghasilan (dari 30% mejadi 35%) kepada orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun jadi tidak lebih dari omong kosong. Apanya yang mau dipajaki jika penghasilan orang kaya yang umumnya berupa dividen itu sudah dibebaskan dari pajak?

PRIMA Mengajak Jokowi Menangkan Pancasila dengan Memberlakukan Pajak 
Berkeadilan.

Masih dalam keterangan pers yang sama, Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) itu juga mengingatkan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia terutama soal keadilan sosial, yang menurutnya hilang karna orang kaya 1% mengusai separuh kekayaan nasional,

"Sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah prinsip yang paling jauh panggang dari api dibandingkan keempat sila lainnya. Ketimpangan kesejahteraan di Indonesia sangat besar. Segelintir orang yang jumlahnya cuma 1% menguasai hampir separuh total kekayaan nasional; 10% orang terkaya menguasai 75,3% total kekayaan penduduk," tegas Farhan

Menurut Farhan Keadilan sosial akan terwujud hanya jika kekayaan orang-orang superkaya, para oligarki itu diredistribusikan, diambil Negara sebagian lalu dibagikan kepada rakyat dalam beragam bentuk program pembangunan, jaring pengaman sosial, dan bantuan sosial.

Lebih lanjut Farhan mendesak Pemerintah untuk mengambil Jalan yang tepat dan tegas, dalam hal mendistribusikan kekayaan agar keadilan sosial bisa terwujud, yaitu dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dengan menerapkan pajak yang progresif, 

"Jalan yang tepat untuk meredistribusikan kekayaan demi keadilan sosial adalah dengan memberlakukan pajak kekayaan dan menerapkan pajak penghasilan yang berkeadilan. Kekayaan dan penghasilan orang-orang kaya harus dipajaki secara progresif proporsional, kian besar kekayaannya, kian tinggi pula porsi yang dipajaki, tidak bisa dibiarkan seperti kondisi saat ini. Sebaliknya golongan rakyat biasa perlu diberikan keringanan," tegas Farhan

Juru bicara PRIMA mengatakan bahwa Jika pajak progresif di terapkan itu bisa di gunakan untuk membangun current account deficit, 

"Industrialisasi nasional, Hal mendesak yang patut dibiayai penerimaan pajak terhadap orang kaya adalah industrialisasi nasional. Melalui Industrialisasi nasional, Indonesia bisa membebaskan diri dari problem current account deficit yang selama pemerintahan Jokowi berada di dalam kondisi terburuk," ujar Farhan

Melalui industrialisasi nasional pula, tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan. Hanya dengan jalan inilah, keadilan sosial dapat terwujud. Hanya dengan jalan inilah Pancasila sungguh ditegakkan.
Sekali lagi, PRIMA mengajak Presiden Joko Widodo dan elit-elit kekuasaan untuk berani menangkan Pancasila demi memujudkan masyarakat adil-makmur.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar