Riau

KPID Riau-MUI Bahas Konten Siaran Keagamaan

KPID Riau-MUI foto bersama usai bahas konten siaran keagamaan di Kantor MUI Riau, Kamis (07/07/21).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Panduan konten siaran keagamaan  di lembaga penyiaran sangat penting demi menjaga kesejukan dan menjaga integrasi bangsa.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman mengawali, hal itu disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, di Kantor MUI Riau, Kamis (07/07/21).

Dalam pertemuan tersebut Falzan Surahman disertai Wakil Ketua Hisam Setiawan, Koordinator Bidang Kelembagaan Asrar Rais, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Asril Darma, dan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Warsito.

Falzan mengemukakan bahwa pada Pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya indonesia.

“Oleh sebab itu kami datang kesini ingin belajar dan meminta masukan  yang nantinya dapat dijadikan rujukan dan bahkan menjadi panduan dalam mengawasi konten siaran khususnya siaran keagamaan,” ujar jebolan Universitas Riau ini.

Sementara itu Wakil Ketua KPID Riau Hisam Setiawan berharap, dari pertemuan tersebut dapat menjadi rujukan dan masukan atas rencana DPRD Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam rencana pembahasan.

“Harapan kami bisa mendapatkan masukan untuk rancangan Perda Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Riau khususnya menyangkut pengawasan isi siaran, sehingga kita dapat satu panduan dan rambu-rambu dalam mengawasi konten siaran keagamaan supaya tidak salah dalam memberikan sanksi jika dinilai melanggar program siaran,” ujar pria 38 tahun ini.

Hal yang lain diungkapkan Korbid PS2P KPID Riau Warsito, saat ini KPID Riau sedang berupaya merancang untuk memberikan apresiasi bagi lembaga penyiaran atas konten siaran religi yang nantinya berupa award syiar ramadhan. Pemberian reward ini menurutnya akan berimbang, lembaga penyiaran tidak hanya mendapatkan sanksi jika dianggap melanggar program siaran tetapi juga mendapatkan  reward jika kontennya berkualitas.

“Kami sedang meminta masukan ke berbagai elemen masyarakat salah satunya MUI yang mewadahi berbagai unsur ormas-ormas keagamaan untuk merancang pemberian apresiasi kepada lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau, sehingga siaran religi melalui lembaga penyiaran bukan hanya dapat sanksi saja jika dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tetapi juga diberikan reward kepada mereka agar lebih terpacu memproduksi konten-konten religi, yang tentunya berdasarkan rambu-rambu yang sudah ada,” ujar jebolan Universitas Muhammadiyah Riau ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Riau Prof. Dr. Ilyas Husty, MA yang didampingi Sekretaris Umum H. Abunawas, S,Ag, MM dan jajarannya menyambut baik pertemuan tersebut dan menurutnya merupakan awal yang bagus sebagai ajang silaturrahim dalam mewujudkan sinergi demi merancang program bersama antara KPID Riau dan MUI.

“Pada intinya kami sebagai pelayan umat siap bersinergi dengan siapapun, termasuk bidang penyiaran, bisa saja nantinya bakal dilanjutkan dengan kesepakatan antara KPID dan MUI Riau dalam bentuk gerakan bersama penyiaran di Provinsi Riau agar konten siaran dapat menyejukkan,” ujar Ilyas Husty.

Ilyas Husty menambahkan, silaturrahim dalam ajaran agama manfaatnya banyak, pertama menambah teman, kedua memperpanjang barokah umur, ketiga dapat menambah rezki, misalnya, Ilyas mencotohkan suatu waktu saya kehujanan di jalan lalu saya berteduh di rumah teman pasti saya akan dipersilahkan masuk kerumahnya pasti akan dijamu minimal diberikan air putih.

“Mudah-mudahan dengan silaturrahim ini membawa hasil yang  baik secara kemanusiaan mempererat silaturrahim dan secara vertikal membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut Ilyas Husty mengatakan bahwa MUI adalah induk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), saat ini terdapat 30 ormas yang terdaftar di MUI. “Jika nanti ada rancangan Perda maka kita siap memberikan masukan demi menjaga kesejukan dan kedamaian di Provinsi Riau khususnya dan menjaga keutuhan bangsa pada umumnya melalui media penyiaran ,” ujar mantan Ketua MUI Kota Pekanbaru ini.

Selain itu, MUI Riau juga mendukung rencana anugerah Syiar Ramadhan atau religi  yang bakal digagas oleh KPID Riau dalam memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar