Parlemen

Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002

Robin Eduar Ketua Pansus DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru kembali rapat membahas tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum Kota Pekanbaru.

Robin Eduar, Ketua Pansus mengatakan rapat saat ini masih dilakukan pembahasan revisi Perda dan dalam tahap pembahasan dan penyingkronan dengan Undang Undang Cipta Kerja yang baru.

"Semua masih ditelaah dan jangan sampai begitu Perda disahkan bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Robin seusai rapat Pansus.

Mulai dari gembel dan pengemis (Gepeng), serta bangunan liar dan ketertiban umum lainnya, Pansus DPRD Pekanbaru juga menyoroti drinase yang ditutup menggunakan beton oleh sejumlah pihak pemilik bangunan.

Jika nanti Perda sudah disahkan, politisi PDIP ini merekomendasikan drainase yang sengaja ditutup tersebut untuk kembali dibongkar karena membuat drainase tidak dapat bekerja dengan baik.

"Kita sarankan itu dibongkar, karena itu perbuatan segelintir orang yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," jelasnya.

Robin mengaku tidak perlu terburu-buru dalam menyelesaikan Perda sebab ia menimbang kualitas Ranperda. 

"Kalau terburu-buru nanti kualitas Ranperda tidak baik, lebih baik agak terlambat tapi kualitas Perda yang dihasilkan baik," tutupnya.

Sementara itu Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang informasi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu sudah batal demi hukum. Karena, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kini, dasar hukum Perda Ketertiban Umum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Banyak hal yang direvisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Yang menjadi kewenangan kami adalah aturan secara umum," katanya.

Iwan juga menjelaskan dalam revisi Perda ini juga terdapat penambahan sebanyak 29 pasal.

"Banyak hal yang diubah dari perda lama. Sebelumnya, perda yang lama 24 pasal. Dalam perda baru ini menjadi 53 pasal," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar