Daerah

Pemotongan Hewan Kurban Boleh Dilakukan Diluar RPH, Namun Ada Syarat

Ayat Cahyadi Wakil walikota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ayat Cahyadi, Wakil Walikota Pekanbaru mengatakan pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Hal tersebut diatur Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 003.2/SE/1015/2021 tentang pelaksanaan takbiran, Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

"Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan," jelas Ayat saat ditemui di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (19/7/2021).

Dikhawatirkan jika penyembelihan semua hewan kurban dilakukan di RPH melewati masa tasyrik yang mana pelaksanaan hewan kurban adalah 11,12,13 Dzulhijjah. "Jika tanggal 13 Dzulhijjah hewan kurban masih banyak secara syariat tidak sah," jelasnya.

Terkait Salat Hari Raya Idul Adha ayat mengatakan hal tersebut sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Selain itu takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar