Hukum

Polresta Siap Hadapi Gugatan Bos Travel Umroh Haji Riau

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Pekanbaru, mempersilahkan Muhammad Dawood (MD) alias David Tan (DT) pengusaha travel umroh Haji di Riau untuk melakukan gugatan balik terkait penetapan tersangka kepada dirinya. MD alias DT ini ditetapkan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada pelayan klub malam di Pekanbaru.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) nya, Kompol Juper Lumban Toruan. Polresta Pekanbaru kata Kompol mempersilahkan Muhammad Dawood (MD), melakukan gugatan kepada pihaknya.

Diterangkan Kompol Juper bahwa penetapan tersangka kepada Muhammad Dawood sudah benar dan didukung alat bukti kuat.

"Silahkan digugat praperadilan karena itu hak dia (MD) " kata Kompol Juper kepada Gagasan, Rabu, 25 Agustus 2021 melalui pesan daring, di Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kompol Juper menanggapi soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa MD, pengusaha travel umroh haji akan menguggat Polresta Pekanbaru.

Baca Juga : Merasa Dizalimi, Polresta Pekanbaru Digugat Pengusaha Travel Umrah Haji Riau

Dikatakan Kompol Juper, bahwa penetapan tersangka kepada MD sudah benar dan memenuhi unsur oleh penyidik Polresta Pekanbaru. "Kalau kita sudah benar " ujar Kompol Juper.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, telah menetapkan tersangka kepada MD, terkait kasus dugaan pemukulan karyawan Kafe yang dilakukan pengusaha umroh haji tersebut.

Dalam perkara ini, MD, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Jevi karyawan Angel's Wing Bar and Longue.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, saat dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).

“Benar DT alias MD sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Kompol Juper.

Dikatakan Kompol Juper, penetapan tersangka dilakukan dengan adanya bukti-bukti yang kuat.

“Alat bukti cukup kuat, untuk penetapan tersangka yakni pecahan botol dan rekaman kamera CCTV,” ucap Kasat.

Namun, meski telah menyandang status tersangka, penyidik belum menahan MD atau DT. MD alias DT akan dilakukan pemeriksaan kembali.

MD alias DT ini berstatus tersangka, berawal dari laporan Jevi Martin, selaku korbannya. Dimana sebelumnya, setelah pemukulan di tempatnya bekerja, hal serupa kembali terjadi saat dilakukan mediasi di Kafe Karambia, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Kronologis awal terjadinya pemukulan, berawal saat MD alias DT dan teman-temannya datang ke Angel's Wing Bar and Longue, pada Ahad (15/6/2021) sekitar pukul 22.52 WIB. Kemudian memesan minuman.

Sekitar pukul 2.00 WIB, pengelola kafe siap-siap tutup dan salah satu karyawan mematikan lampu. Karena sesuai aturan operasional dan Pekanbaru juga sedang memberlakukan PPKM.

Tindakan itu lantas ditegur DT dan temannya langsung datang, namun Jevi karyawan kafe merespon dengan perkataan yang membuat terlapor tersinggung. Sehingga terjadi pemukulan.

Esoknya, di mediasi pemilik kafe. Terlapor dan korban dipertemukan untuk melakukan perdamaian. Namun, lagi-lagi niat itu batal, Jevi kembali dianiaya DT.

“Rekaman CCTV itu diambil dari Karambia kafe,” ungkap Juper.

Karena tidak juga berdamai, pada Selasa (17/7/2021) korban langsung membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, ke Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya diberitakan pengusaha travel haji umroh di Provinsi Riau, , menggugat Polresta Pekanbaru lantaran tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan  penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).

Dia mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karen selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar