Daerah

INVEST Kecamatan Pulau Burung, Urus Surat Tanah Semakin Mudah

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Pemerintah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meluncur program Inovasi Pengurusan Surat Tanah (INVEST).

Produk inovasi tersebut mempermudah masyarakat Pulau Burung mengurus surat tanah dengan pola layanan secara online serta pengarsipan secara digital.

"Ini sebuah terobosan dan inovasi, pengurusan dokumen surat tanah secara digital sehingga pelayanan menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan bebas pungli,"  kata Camat Pulau Burung, Syafruddin KH, SE, Jumat (27/8).

Dikatakan Syafruddin, peluncuran INVEST didasarkan atas banyaknya terjadi sengketa tanah dan banyaknya terjadi praktek pungutan liar dalam pengurusan surat tanah di Kecamatan Pulau Burung. 

Selain itu juga, sering berserakan arsip-arsip yang berhubungan dengan surat tanah masyarakat yang dapat berakibat terjadinya kasus sengketa berupa pengakuan beberapa orang terhadap kepemilikan sebuah tanah. 

"Semoga inovasi ini mampu mempermudah pembuatan surat tanah dan menghindari sengketa tanah di Kecamatan Pulau Burung," harapnya.

Dalam pelaksanaan INVEST tersebut, Tim pelaksanan inovasi berjumlah 38 orang yang di ketua oleh Camat Pulau Burung, Sekretaris Camat, Kepala Seksi di Kecamatan, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tim INVEST Kecamatan Pulau Burung memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 

1. Berkoordinasi aktif dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap tim INVEST dan masyarakat yang berkepentingan. 

2. Mempersiapkan pelaksanaan administrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan dalam hal pelaksanaan admnistrasi kepengurusan surat tanah. 

3. Melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap stakeholder/jajaran terkait. 

4. Melakukan rapat-rapat untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan sengketa kepengurusan surat tanah. 

5. Melakukan pendokumentasian, pengarsipan secara fisik dan digital terhadap dokumen surat tanah yang telah di urus oleh masyarakat agar dokumen tertata dengan rapi dan berfungsi sebagai dokumen resmi jika kemudian haru terjadi sengketa terkait kepemilikan tanah di tengah-tengah masyarakat. 

6. Petugas memproses pengurusan surat tanah dilaksanakan secara transparan dan gratis. 

Adapun upaya Pemerintah Kecamatan Pulau Burung dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, yaitu : 

1. Mensosialisasikan inovasi pelayanan Surat Tanah (INVEST) Dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat desa yang ada di Kecamatan Pulau Burung. 

Dalam hal ini, Tim Inovasi membuat kegiatan pertemuan secara langsung kepada masyarakat dalam rangka memberikan penjelasan terkait Inovasi Pelayanan Surat Tanah (INVEST) dan bagaimana cara masyarakat untuk meminta layanan tersebut. 

Selain itu juga, Pemerintah Kecamatan mengirimkan Surat Edaran kepada Pemerintah Desa yang berisikan Pedoman dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Inovasi tersebut. 

2. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi Tim Pelaksana INVEST di Kecamatan Pulau Burung dengan mengundang stakeholder terkaait yang berhubungan dengan pengurusan surat tanah masyarakat. Stakeholder tersebut terdiri dari Pihak Badan pertanahan Nasional (BPN), Notaris (PPAT) dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. 

3. Pengembangan Inovasi ini kedepannya yakni menempatkan peran kecamatan dalam membantu masyarakat untuk pengurusan Dokumen Kepemilikan (SHM) pada Badan Pertanahan Nasional dengan data dukung berupa Dokumen Arsip Surat Tanah (SKGR) yang telah diarsipkan Secara Digital oleh Pemerintah Kecamatan Pulau Burung melalui Penerapan INVEST.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar