GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Saat ini ada 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang mana 5 Ranperda sudah disahkan oleh DPRD kota Pekanbaru.
Rendahnya realisasi di tahun 2021, Tengku Azwendi Fajri mengatakan harus ada sinergi antara Pemko dan DPRD Pekanbaru.
"Ada beberapa Ranperda belum disahkan karena belum memenuhi syarat," kata Azwendi, Senin (30/8/2021).
Lanjut politisi Demokrat ini, Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan terkait dengan perusahaan daerah hingga saat ini belum keluar. Sehingga hal ini juga menjadi penghalang pengesahan Perda.
"Bagaimana ini (Ranperda) bisa berjalan dengan baik, intinya harus ada komunikasi yang baik antara Pemko dan DPRD," jelas Azwendi.
Diketahui Perda yang pertama disahkan di tahun 2021 ini adalah Perda Inovasi Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian disusul oleh Perda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Dan yang baru disahkan adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.
Sebanyak 8 Ranperda Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Pekanbaru dan nantinya dari 27 Ranperda yang rencananya akan dibahas di tahun 2021.
Selain karena terkendala regulasi dari Kemendagri dan Kemendag, situasi Pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi penghalangan rendahnya realisasi Perda ini.
"Kordinasi ke pemerintah pusat sedikit terganggu, tapi saya kira ini hanya teknis. Sebenarnya mereka (pemerintah pusat) bisa memberikan saran dan masukan melalui teknologi. Pemerintah kota harus bisa membuka akses," tutup Azwendi.
Tulis Komentar