Parlemen

Paripurna Berujung Panas DPRD Pekanbaru Terpecah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru berujung panas, Selasa (31/08/2021). Hal ini diketahui dari beredarnya surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tersebut di media sosial, surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau ini juga d

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru berujung panas, Selasa (31/08/2021). Hal ini diketahui dari beredarnya surat dengan nomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tersebut di media sosial, surat yang ditujukan kepada Gubernur Riau ini juga ditandatangani sebanyak 13 orang anggota DPRD Pekanbaru.

Beberapa anggota DPRD langsung menyampaikan interupsi saat agenda rapat paripurna Pengesahan Perda Pelayanan Kebersihan Kota Pekanbaru selesai.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST didampingi Wakil Ketua Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE. Sementara Ketua DPRD Hamdani MS SIP tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Interupsi yang disampaikan beberapa anggota DPRD terkait Ketua DPRD Hamdani dan Wakil Ketua Nofrizal melayangkan laporan pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono politisi partai Demokrat, kenapa baru sekarang mempermasalahkan terkait APBD 2021 sementara saat ini waktunya membahas APBD 2022.

Sigit meminta BK (Badan Kehormatan) untuk menindaklanjuti laporan Ketua DPRD dan seorang Wakil Ketua DPRD.

"Saya minta kepada BK untuk menindaklanjuti masalah lapor melapor ini, kita bekerja disini sesuai tatib, acuan kita tatib, bukan katanya," tegas Sigit.

Sigit juga mempertanyakan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru untuk menjadwalkan paripurna penyempurnaan APBD tahun 2021, karena sehematnya hal itu tidak pernah dilakukan oleh Banmus.

"Kalau tidak pernah siapa yang salah? kenapa harus dilaporkan? yang mimpin rapat Banmus adalah Ketua DPRD, sementara yang melaporkan Ketua DPRD dan juga anggota Banmus," ucapnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan bahwa dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 77 tahun 2020 yang berbunyi setelah penyempurnaan APBD dari Gubernur dikembalikan lagi ke DPRD untuk diparipurnakan.

Jika seandainya tidak dilakukan paripurna, Sigit menegaskan bahwa secara tidak langsung setelah 7 hari dari masa penyempurnaan oleh Gubernur maka APBD otomatis akan berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri juga menanggapi ha ini dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan serta anggota DPRD Pekanbaru yang melaporkan adanya pelanggaran terkait penerapan Perda APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 kepada Gubernur Riau tidaklah etis.

Dia mengatakan seharusnya anggota DPRD Pekanbaru tersebut dapat berpikir cerdas dan sehat karena DPRD adalah rumah rakyat yang menampung aspirasi rakyat.

"Masa depan masyarakat Pekanbaru juga ada di sini (DPRD), seharusnya bisa memberikan tunjuk ajar yang baik dan bukan mempamerkan diri," tegas Azwendi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar