Daerah

Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Telaga Biru Tembilahan

Pengedar dan pemakai narkoba

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, inisial CI (32) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Inhilm

Pelaku ditangkap di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Jum’at (20/8).

"Selain CI, turut juga diamankan HB (26) warga Tembilahan sebagai pemakai sabu-sabu," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa (7/9/2021). 

Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi narkoba dirumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Pada Jum'at (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika," ungkapnya. 

Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga  setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan. 

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu," sebut Ipda Esra. 

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114  UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dan, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," tambahnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar